Terseret Kasus Bansos, Ketua Komisi III Herman Hery Diperiksa KPK

Herman Hery diPeriksa KPK Sebagai Saksi
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Ketua Komisi III DPR, Herman Hery terkait penyelidikan kasus bantuan sosial (Bansos) di Kementerian Sosial.

"Benar hari ini informasi yang kami terima, telah hadir di gedung Merah Putih KPK Herman Herry dalam rangka permintaan keterangan terkait penyelidikan yang sedang dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Jumat, 30 April 2021.

Namun Ali mengaku belum bisa merincikan lebih jauh. Sebab masih tahap penyelidikan. 

“Karena kegiatan penyelidikan, tentu kami saat ini tidak bisa menyampaikan materi hasil permintaan keterangan dimaksud. Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa saat ini terkait dengan pelaksanaan Bansos di Kemensos RI, KPK sedang menindak lanjuti dengan melakukan kegiatan penyelidikan,” kata Ali. 

Herman sendiri usai diperiksa mengaku telah mengklarifikasi semuanya kepada KPK. Selain menyampaikan klarifikasi kasus Bansos, ujarnya, kedatangan dirinya ke KPK dalam upaya mendukung pemberantasan korupsi di tanah air.

“Sebagai warga negara yang taat hukum sekaligus sebagai Ketua Komisi III, saya datang kesini dalam rangka mendukung KPK dalam upaya pemberantasan Korupsi. Sekaligus, saya mengklarifikasi terkait kasus bansos yang selama ini dikait-kaitkan dengan nama saya,” kata Herman.

Herman menyampaikan, dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh institusi pemberantaaan korupsi tersebut. Untuk itu, ia menyerahkan semua klarifikasi yang sudah disampaikan ke KPK.

“Terkait soal apa saja yang saya telah klarifikasi, silakan teman-teman tanya ke KPK. Sebab itu sudah menjadi ranah dan kewenangan KPK dalam melakukan upaya penegakan hukum. Tentu kita semua harus menghormati hal tersebut,” imbuhnya. 

Beras untuk Warga Miskin di Lombok Dikorupsi
Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono

MK Sudah Putuskan, Dave Laksono Minta Tak Ada Lagi Tuduhan Politisasi Bansos

Semua pihak seharusnya mengakhiri perdebatan terkait Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi atau MK, menyampaikan putusannya. Putusan itu kukuhkan Prabowo-Gibran menang

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024