Meski Sudah Divaksin, Warga Diimbau Tetap Jangan Mudik

Ilustrasi kendaraan pemudik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz/18

VIVA – Pemerintah telah membuat kebijakan larangan melakukan mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021. Sebab, saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi COVID-19. Meskipun sebagian masyarakat sudah melaksanakan vaksin, tapi diimbau tetap mematuhi aturan terkait larangan mudik tersebut.

“Walaupun anda sudah vaksinasi lengkap masih bisa tertular dan menulari. Tetap patuhi protokol kesehatan pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan,” kata Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, Ciss Rachiana Sudjana Prawira Kartasasmita melalui keterangannya pada Sabtu, 1 Mei 2021.

Maka dari itu, Rachiana mengajak masyarakat bersabar untuk tidak melakukan mudik pada lebaran tahun 2021 ini. Karena, saat ini bahaya pandemi COVID-19 masih mengancam. Sebaiknya, masyarakat tinggal di rumah saja tidak perlu mudik.

"Bersilaturahmi dan saling mendoakan orang tua serta saudara di kampung halaman tetap bisa dilakukan, meski dari jauh,” ujarnya.

Sementara Tim Pakar Satgas COVID-19, Ari Fahrial Syam berharap masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak melakukan arus mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 2021. Karena, masyarakat perlu memahami bahwa kasus penularan COVID-19 di Indonesia belum selesai.

“Kita harus sabar menahan diri untuk hal ini. Kita maklum situasi sudah lebih satu tahun kondisi seperti ini semua merasa susahnya, kita harap ini membaik sehingga ekonomi juga bisa berjalan,” katanya.

Menurut dia, Indonesia sebenarnya dalam posisi stag pada angka 5.000 kasus terkonfirmasi. Namun, hal ini tetap saja membuat tidak senang karena harapannya harus mengalami penurunan. Justru, situasi global juga saat ini terjadi peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 termasuk India.

“Kan boleh dibilang India masyarakat cukup banyak datang bolak balik ke Indonesia. Tapi, pemerintah sudah membatasi tidak memberi izin tinggal secara langsung buat warga negara asing. Nah, kita harap masyarakat perlu memahami bahwa pandemi belum selesai agar potensi penyebaran seperti mudik bisa diatasi,” jelas Ari.

Oleh karena itu, Ari mengapresiasi aparat Kepolisian Republik Indonesia bersama stakeholder lain maupun Pemerintah Daerah yang konsisten melaksanakan kebijakan larangan mudik Lebaran. Salah satunya, melaksanakan kegiatan razia serta penyekatan-penyekatan di sejumlah titik yang dijadikan arus mudik oleh masyarakat.

“Terima kasih teman-teman Polri dan stakeholder lainnya, karena terus mengawasi pergerakan orang dan kerja sama dengan Pemda setempat gelar razia. Kita harap masyarakat cukup aktif, karena kita bicara untuk perlindungan bukan hanya diri sendiri, tapi orang sekitar,” tandasnya.

Diketahui, Pemerintah melalui Satgas COVID-19 membuat Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari RayabIdul Fitri 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran virus COVID-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah.

Addendum Surat Edaran ini diteken oleh Kepala BNPB selaju Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan virus COVID-19, Doni Monardo tertanggal 21 April 2021.

Doni menjelaskan surat edaran ini mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, yakni 22 April sampai 5 Mei 2021. Kemudian, H+7 peniadaan mudik mulai 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Sementara, kata Doni, selama masa peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021, tetap berlaku SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13/2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona selama Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca juga: BPOM Beri Izin Vaksin Sinopharm, Efek Sampingnya Diklaim 0,1 Persen

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024