Ombudsman Minta Kimia Farma Dievaluasi soal Antigen Bekas

Polisi menggerebek satu gerai pelayanan rapid test antigen untuk deteksi dini COVID-19 di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa, 27 April 2021.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Publik di Indonesia dikejutkan dengan pelayanan rapid tes antigen di Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Dengan menggunakan stick cotton buds swab daur ulang itu, pada oknum meraup keuntungan mencapai Rp1,8 miliar sejak Desember 2020, lalu.

Penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dalam proses hukum dilakukan atas kasus tersebut, menetapkan 5 orang tersangka, yakni PM (45) menjabat sebagai Bisnis Maneger Laboratorium Kimia Farma, SR (19) sebagai pekerja di Laboratorium Kimia Farma.

Kemudian, DJ (20) sebagai Pekerja di Laboratorium Kimia Farma, M (30) sebagai pekerja bagian administrasi Laboratorium Kimia Farmasi dan R (21) pekerja bagian administrasi swab di Laboratorium Kimia Farma.

Atas kasus ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar meminta kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian BUMN untuk melakukan evaluasi sistem kinerja PT Kimia Farma secara keseluruhan terkait dengan pelayanan rapid test antigen daur ulang itu.

"Ombudsman juga meminta agar Kimia Farma sebagai perusahaan besar milik pemerintah, mengevaluasi pelaksanaan seluruh usahanya di Indonesia. Karena bisa aja kasus ini terjadi di provinsi lain. Lakukan pengawasan yang lebih ketat," jelas Abyadi kepada wartawan, Jumat malam, 30 April 2021.

Di sisi lain, Abyadi mengungkapkan bahwa Ombudsman sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas keberhasilan jajaran Polda Sumut yang berhasil membongkar perbuatan jahat ini. 

“Kita yakin, seluruh masyarakat juga akan memberi apresiasi yang luar biasa kepada kepolisian. Sebab, dengan berhasil dibongkarnya tindakan pendaurulangan stik cotton buds antigen swab ini. Itu artinya telah menghentikan penyebaran virus COVID-19 yang mewabah ini," ungkap Abyadi.

Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan penggerebekan digelar pada Selasa sore, 27 April 2021. Petugas kepolisian dari Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut mengamankan 7 orang dari pelayanan rapid tes antigen Bandara Kualanamu milik PT Kimia Farma Diagnostika. Kemudian, menetapkan 5 orang tersangka.

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang
Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus di KPK

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ihsan Yunus terkait kasus dugaan korupsi Alat Pelindung Diri (APD)

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024