Demo Buruh di Semarang Ricuh, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Demo buruh di Semarang ricuh.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Sedunia di Kota Semarang, Sabtu, 1 Mei 2021, diwarnai bentrok antara peserta aksi dengan aparat kepolisian.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

Massa gabungan buruh dan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Rakyat Menggugat, menggelar aksi di jalan pantura Tugu Semarang, tepatnya di depan kampus UIN Walisongo.

Sekitar 500 pengunjuk rasa yang sudah berkumpul, kemudian bergerak ke arah jalan pantura. Mereka kemudian menutup sebagian jalan.

Nasib Belasan Pendemo yang Berujung Ricuh di DPR dan KPU yang Diamankan Polisi

Menurut narahubung Geram, Dwi Prasetyo, pihaknya sejak sudah ada kesepakatan dengan kepolisian untuk memakai sebagian tepi jalan raya untuk menggelar aksi.

Baca juga: Sekelompok Mahasiswa Bentrok dengan Polisi Saat Aksi Hari Buruh

Kerusuhan Antara Transgender Thailand dan Filipina di Bangkok, Polisi Ambil Tindakan Tegas

Massa demo buruh pada awalnya juga tertib memakai masker. Namun kemudian saat unjuk rasa berlangsung, sebagian melepasnya.

Di tengah aksi, aparat kepolisian mencoba menertibkan karena ada mobil pick pengunjuk rasa yang dianggap sudah melanggar kesepakatan dan mengganggu lalu lintas. Aparat dan peserta unjuk rasa terlibat cekcok dan gesekan fisik. Beberapa peserta diamankan petugas.

"Iya tadi sempat ada kawan kita yang dibawa, tapi alhamdulillah sudah dilepas. Aman mas, tak ada yang luka, cuma tadi ada yang sedikit lecet tapi ringan," kata Dwi Prasetyo.

Sementara itu, dalam aksi demo Hari Buruh tersebut, pengunjuk rasa menyoroti kebijakan-kebijakan pemerintah berupa sebelas peraturan perundang-undangan yang ditetapkan selama satu tahun pandemi yang dinilai pengunjuk rasa gagal melindungi hak-hak buruh.

Mereka juga menuntut agar pemerintah mencabut Undang-Undang Cipta Kerja dan beserta peraturan turunannya, menolak PHK, memberikan jaminan atas bekerja, menolak sistem outsourcing, memenuhi hak-hak buruh, dan jaminan kesejahteraan serta keselamatan buruh.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya