Lurahnya Main Curang, Wali Kota Gibran Kembalikan Uang Pungli Zakat

Wali Kota Gibran mengembalikan uang pungli yang dilakukan Lurahnya.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengembalikan sendiri uang hasil pungli yang dilakukan petugas Linmas di Kelurahan Gajahan. Total uang hasil pungli mencapai Rp11,5 juta dan dikembalikan semua warga dan pemilik toko yang telah menyetorkan uang pungutan zakat dan sedekah untuk tunjangan hari raya (THR).

KPK Eksekusi Sanksi Etik Eks Karutan Achmad Fauzi soal Kasus Pungli

Gibran didampingi Camar Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryatmo saat menyambangi sejumlah pemilik toko di wilayah Kelurahan Gajahan. Para pemilik toko itu sebelum menjadi korban pungli yang dimintai petugas Linmas dengan bekal surat yang ditandatangani Lurah Gajahan berinisial S.

Gibran tampak menyambangi sejumlah kios dan pertokoan di kawasan Coyudan, Kelurahan Gajahan yang sebelumnya telah memberikan uang kepada petugas Linmas itu. Saat menemui pemilik maupun penjaga toko, suami Selvi Ananda itu menanyakan jumlah besaran pungli yang telah diserahkan kepada petugas Linmas.

Dikecam Gegara Olok-olok Salat dan Zakat, Ini Penjelasan Pendeta Gilbert

"Kemarin dimintain berapa?," tanya Gibran kepada para pemilik toko maupun penjaga toko yang disambanginya, pada Minggu 2 Mei 2021.

Selanjutnya, Gibran pun mewanti-wanti kepada pemilik toko untuk tidak takut menolak jika muncul pungli serupa yang mengatasnamakan pungutan untuk zakat dan sedekat Lebaran. Ia pun mengungkapkan lembaga yang secara resmi mengumpulkan zakat itu dari lemaba Baznas.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

"Lain kali jangan mau ya, jangan dikasih meskipun ada tanda tangan dan cap lurah, jangan mau ya. Pokoknya yang boleh mengumpulkan zakat itu hanya dari Baznas, selain itu tidak boleh," tegasnya.

Tercatat sebanyak 145 toko dan kios yang sudah menyetorkan uang kepada petugas Linmas yang memungut zakat dan sedekah dengan modar surat keterangan dari Lurah Gajahan. Adapun jumlah uang yang telah diberikan bervariasi mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Dalam kesempatan itu, Gibran kembali menyampaikan permintaan maafnya atas tindakan yang dilakukan petugas Linmas Kelurahan Gajahan. Kedepannya ia pun meminta untuk melaporkan jika ada praktik pungutan liar seperti itu.

"Lain kali orangnya difoto, suratnya difoto langsung laporkan ke saya. Ini uangnya saya kembalikan ya bu dengan Pak Camat. Lain kali pokoknya jangan mau. Saya mohon maaf ya pak, bu," kata Gibran kepada para pemilik toko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya