Jaksa KPK Serahkan Memori Banding Atas Vonis Nurhadi

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Tim jaksa Komisi antirasuah juga telah menyerahkan memori banding ke pengadilan.

Divonis 10 Tahun Penjara di Kasus Gratifikasi, Andhi Pramono Ajukan Banding

"Pada Jumat, 30 April 2021, Jaksa KPK Nur Haris Arhadi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan memori banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 3 Mei 2021.

Ali mengungkapkan, pihaknya mengajukan banding, antara lain karena memandang terdapat beberapa pertimbangan majelis hakim yang belum mengakomodir fakta-fakta dalam persidangan soal nilai uang yang dinikmati para Terdakwa.

KPK Kasasi Vonis Banding Rafael Alun Karena Hartanya Dikembalikan Tidak Disita

"KPK berharap majelis hakim tingkat banding mempertimbangkan dan memutus sebagaimana apa yang disampaikan tim JPU (jaksa penuntut umum) dalam uraian memori banding dimaksud," kata Ali.

Pada perkaranya, Nurhadi dan Rezky divonis enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Kasus Pungli di Rutan KPK, Eks Gubernur Sulsel hingga mantan Sekretaris MA Diperiksa

Jaksa menuntut Nurhadi 12 tahun penjara, sedangkan Rezky dituntut 11 tahun kurungan.

Nurhadi dan Rezky dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penggurusan perkara di lingkungan peradilan.
 

Sekretaris MA Hasbi Hasan

Hasbi Hasan Banding Usai Divonis 6 Tahun Penjara

Sekertaris MA nonaktif, Hasbi Hasan, menyatakan banding usai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis enam tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 April 2024