Sate yang Dimakan Bocah di Bantul Ditaburi Racun Kalium Sianida

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Kasus tewasnya seorang bocah berusia 10 tahun, Naba Faiz warga Salakan, Bangunharjo, Bantul berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian. Naba tewas usai memakan sate beracun yang dibawa oleh ayahnya yang merupakan pesanan dari seseorang.

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria menerangkan bahwa pelaku pengirim sate beracun adalah seorang perempuan berinisial NA (25) warga Majalengka, Jawa Barat yang bermukim di Bantul. NA, kata Burkan, diamankan di rumahnya yang ada di Bantul pada Jumat 30 April 2021.

Burkan menjabarkan bahwa pengungkapan kasus sate beracun berujung maut ini berawal keterangan saksi dan rekaman kamera CCTV di beberapa lokasi.

Dari penyelidikan saat ini diketahui jika NA nekat mengirim sate beracun kepada seorang pria berinisial T karena sakit hati. Burkan menceritakan jika T ini sempat menjalin hubungan dengan NA namun justru menikah dengan perempuan yang lain.

"Jadi motifnya adalah sakit hati. Korban yang disasar berinisial T seorang PNS," ucap Burkan di Polres Bantul, Senin 3 Mei 2021.

Burkan menuturkan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai pembunuhan berencana. Selain karena mengirimkan paket sate beracun lewat orderan offline ojek online, pelaku juga sempat memesan racun berjenis Kalium Sianida di aplikasi jual beli online.

"Pelaku sudah memesan racun jenis Kalium Sianida di aplikasi jual beli online sejak sudah beberapa bulan yang lalu. Kemudian racun ini ditaburkan pelaku ke bumbu sate," ucap Burkan.

Burkan menjabarkan bahwa pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP  tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan sub Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76c UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bisa berupa hukuman mati atau pidana seumur hidup

Kabar Terbaru Epy Kusnandar, dari Preman Pensiun Kini Jadi Penjual Takjil Ramadhan

Selain itu, kata Burkan, pelaku juga diancam dengan pasal yang diterapkan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 80 dan 76 UU Perlindungan Anak.
 

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro

169 Remaja Diamankan Karena Konvoi Berkedok Bagi-bagi Takjil di Jakpus

Sebanyak 169 remaja diamankan buntut aksi konvoi kendaraan dengan modus bagi-bagi takjil. Ratusan remaja itu diamankan lantaran membuat resah masyarakat dan menimbulkan k

img_title
VIVA.co.id
6 April 2024