Polisi Ungkap Pengirim Sate Beracun Beli Sianida secara Online

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Burkan Rudy Satria
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NA (25) warga Majalengka, Jawa Barat yang berdomisili di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). NA ditetapkan sebagai tersangka pengirim sate beracun yang merekrut nyawa seorang bocah bernama Naba Faiz (10).

5 Jenis Ular Kobra dengan Racun Paling Mematikan di Dunia, Salah Satunya dari Jawa

Kapolres Bantul Ajun Komisaris Besar Polisi Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui jika sosok NA adalah pengirim sate beracun. Wachyu menuturkan, racun yang dipakai oleh NA adalah Kalium Sianida.

Wachyu menjabarkan, racun Kalium Sianida ini dibeli tersangka NA melalui aplikasi jual beli online. Racun ini dibeli oleh NA seharga Rp224 ribu.

5 Makanan Ini Jangan Dipanaskan Ulang Saat Sahur, Ahli Gizi Sebut Bisa Jadi Racun

"Racun dipesan melalui aplikasi jual beli online. Tersangka pesan Kalium Sianida 250 gram seharga Rp224 ribu," ujar Wachyu di Polres Bantul, Senin, 3 Mei 2021.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Polisi Burkan Rudy Satria, NA memesan racun Kalium Sianida ini pada akhir Maret 2021 lalu. Racun ini sempat disimpan oleh tersangka sebelum akhirnya digunakan.

Usai Penghitungan Suara, Ketua PPK di Madina Tewas Diduga Minum Racun Rumput

Burkan merinci, kandungan racun ditemukan di dalam bumbu sate ayam. Kandungan racun ini ditemukan usai sampel makanan dikirim ke laboratorium.

Burkan menuturkan, NA menaburkan Kalium Sianida ke dalam bumbu itu. Hanya saja hingga saat ini, kata Burkan, berapa banyak Kalium Sianida yang ditaburkan pelaku masih dalam penyelidikan.

Burkan mengindikasikan, tersangka telah merancang aksinya sejak beberapa waktu yang lalu. Ini diperkuat dengan pemesanan racun yang telah dilakukan sejak akhir Maret 2021.

Atas perbuatannya ini, menurut Burkan, NA dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya hukuman mati, penjara seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara," kata Burkan.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya