Munarman Hampir Sepekan Tak Bisa Ditemui Pengacara, Polri Merespons

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021. Sudah hampir satu pekan, Munarman belum bisa ditemui oleh tim kuasa hukum.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan alasan Munarman belum bisa dibesuk oleh tim pengacara pasca ditangkap Tim Densus 88 Antiteror. Kini, Munarman masih diperiksa penyidik terkait dugaan keterlibatan dalam aksi terorisme.

“Tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum, itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 3 Mei 2021.

Bantu Kembalikan Uang Rp100 Juta Milik Pemudik, Aiptu Supriyanto Dapat Hadiah Sekolah Perwira

Menurut dia, Munarman pasti akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara hukum setelah proses pemeriksaan secara intensif selesai dilakukan oleh penyidik, termasuk didampingi pengacara.

“Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum,” ujarnya.

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021, sekira jam 15.30 WIB.

Diduga, Munarman terlibat dalam dugaan tiga kasus pembaiatan di UIN Jakarta, Makassar dan Medan. Sementara, polisi masih melakukan pendalaman terhadap Munarman.

Tim kuasa hukum Munarman sebelumnya menyampaikan protes terkait penangkapan Munarman. Selain proses penangkapannya seperti ditutup mata, tim kuasa hukum protes karena dipersulit bertemu dengan kliennya. Padahal, Munarman dinilai wajib mendapatkan bantuan hukum lantaran ancaman pidana yang dituduhkan terhadapnya di atas 5 tahun.

Pun, terkait tuduhan keterlibatan dengan ISIS, kuasa hukum menyebut sejak awal Munarman dan FPI sudah membantah keras hal tersebut.

"Klien kami justru pada beberapa kesempatan selalu memperingatkan masyarakat luas akan bahaya situs-situs atau ajakan-ajakan yang mengarah kepada aksi terorisme dan tindakan inkonstitusional lainnya," sebut salah seorang kuasa hukum Munarman, Hariadi Nasution, Rabu, 28 April 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya