KY Minta 48 Hakim Ini Dijatuhi Sanksi, Apa Saja Kesalahannya

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta
Sumber :
  • Google Map

VIVA – Komisi Yudisial (KY) memberikan sanksi kepada 48 hakim yang didominasi sanksi ringan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang kuartal 1 tahun 2021 atau periode Januari hingga April 2021.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Penjatuhan sanksi ini berdasar hasil pemeriksaan, sidang panel dan sidang pleno. KY dengan tegas memastikan penegakan pelaksanaan Kode Etik Hakim untuk menjaga kemuliaan profesi hakim.

Proses penanganan dilakukan lewat pemeriksaan terhadap berbagai pihak (pelapor dan saksi) yang dilengkapi dengan pembuatan BAP, mengumpulkan bukti-bukti yang detail sebelum memeriksa hakim dan mengenakan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan.

Sebut Tindakan Iran Serang Israel Berbahaya, Jerman Bakal Jatuhi Sanksi

"Hal ini untuk menjamin bahwa pengawasan yang dilakukan KY tetap menjunjung kehormatan dan keluhuran martabat hakim," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Sukma Violetta dalam konferensi pers secara daring, Senin, 3 Mei 2021.

Selama kuartal 1 tahun 2021 lanjut dia, KY telah melaksanakan sidang panel sebanyak 61 laporan. Hasilnya, sebanyak 18 laporan dinyatakan dapat ditindaklanjuti dan 43 laporan dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Penanganan selanjutnya, yaitu pelaksanaan sidang pleno sebanyak 94 laporan.

Pede MK Bakal Tolak Gugatan Anies-Ganjar, Yusril: Pentitum Tak Beralaskan Hukum

"Sidang pleno memutuskan bahwa 27 laporan terbukti melanggar dan 67 laporan tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)," kata Sukma.

Hakim yang terbukti melanggar KEPPH diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan. Secara rinci, Sukma membeberkan sebanyak 36 hakim dijatuhi sanksi ringan, 10 hakim dijatuhi sanksi sedang dan dua hakim dijatuhi sanksi berat.

Rekomendasi sanksi ini selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk implementasi pelaksanaan sanksinya.

"Sanksi ringan berupa teguran lisan untuk 6 hakim, teguran tertulis untuk 11 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 19 hakim," ujar Sukma.

Sementara untuk sanksi sedang dikatakan Sukma berupa penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji berkala selama satu tahun untuk tiga hakim, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun untuk satu hakim, dan hakim nonpalu selama enam bulan untuk enam hakim. Untuk sanksi berat, imbuh Sukma, KY memutuskan dua orang hakim dijatuhi sanksi nonpalu lebih dari 6 bulan dan paling lama 2 tahun.

"Namun pelaksanaan pengenaan sanksi KY ini seringkali terhambat karena MA tidak sepenuhnya menindaklanjuti putusan sanksi KY ini dan adanya tumpang tindih tugas. Adapun 23 usulan sanksi, sampai saat ini belum mendapat respon dari MA tentang bagaimana pelaksanaan riil dari sanksi tersebut. Untuk 25 putusan yang tersisa, KY masih melakukan proses minutasi putusan," kata Sukma.

Dalam kesempatan ini, Sukma mengatakan, Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 mengamanatkan kepada KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim. Sepanjang kuartal 1 2021, KY menerima 169 permohonan pemantauan persidangan, yaitu 123 permohonan dari individu, instansi pemerintah, dan organisasi masyarakat serta 46 inisiatif KY.

Dari permohonan itu, KY telah melaksanakan pemantauan terhadap 79 persidangan. Adapun 71 permohonan tidak dapat dilakukan persidangan, 16 permohonan masih dilakukan analisis dan tiga permohonan dilakukan pelimpahan berkas.

Alasan tidak dapat dilakukan pemantauan karena beberapa sebab seperti tidak ada dugaan awal pelanggaran KEPPH atau perkara sudah mencapai tahap akhir atau sudah putus.

"KY melakukan pemantauan persidangan sebagai langkah pencegahan agar hakim tetap bersikap independen dan imparsial dalam memeriksa dan memutus perkara, tanpa dipengaruhi oleh pihak mana pun," ujarnya.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

TPP ASN Pemkot Semarang Akan Dipotong 15 Persen per Hari jika Bolos Usai Lebaran

Hingga saat ini BKPP belum menerima laporan adanya ASN yang membolos.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024