M Syahrial Tersangka, Waris Thalib Jadi Plt Wali Kota Tanjungbalai

Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial
Sumber :
  • Instagram @h.m.syahrial

VIVA – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi sudah menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Waris Thalib menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tanjung Balai. Dengan tujuan, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan. 

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Pun, status Wali Kota Tanjung Balai, Muhammad Syahrial sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa waktu lalu. 

"Sudah saya tanda tangani. Wakil Wali Kota jabat sebagai Plt. Sekitar 4 hari lalu saya teken. Kan tak boleh kosong di sana," ujar Edy Rahmayadi kepada wartawan di rumah dinas Gubernur di Kota Medan, Senin 3 Mei 2021.

Gibran Masih Jabat Wali Kota Solo Usai jadi Wapres Terpilih, JK: Tidak Apa-apa

Edy mengharapkan Waris Thalib mampu menjalankan roda pemerintahan di Kota Tanjung Balai secara normal. Kemudian, kasus dugaan suap ini, jangan membuat terganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Imbauan kepada masyarakat tetap tenang karena pimpinan itu tetap ada. Untuk masyarakat tetap berjalan seperti biasa," jelas eks Pangkostrad itu.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Namun, bila status hukum M Syahrial telah inkrah dan dinyatakan bersalah di pengadilan maka Pemprov Sumut akan menjalankan sesuai Undang-undang yang berlaku untuk pengangkatan Wali Kota Tanjungbalai defenitif.

Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Tanjungbalai non aktif, M Syahrial pada Sabtu 24 April 2021. Penetapan tersangka itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih. Syahrial sebelumnya menjalani pemeriksaan di Mako Polres Tanjungbalai, lalu diterbangkan ke Kuningan, Jakarta Selatan. 

Syahrial dijadikan tersangka dan ditahan bukan karena perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai. Justru, ia ditahan lantaran diduga kuat menyogok penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang juga ditetapkan sebagai tersangka, senilai Rp1,5 miliar. 

Syahrial menyuap Robin agar penyelidikan jual beli jabatan di Tanjungbalai tidak dinaikan ke status penyidikan dan diusut lebih jauh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya