Tak Tanggung, Asep Laporkan 4 Anggota DPRD Garut ke Polisi

Asep Muhidin yang laporkan 4 orang anggota DPRD Garut
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Asep Muhidin, warga Kabupaten Garut, Jawa Barat resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-undang ke Polda Jawa Barat. Tak tanggung-tanggung, terlapor dalam dokumen laporan tersebut adalah empat anggota DPRD Garut, kepala Satuan Polisi Pamong Praja, (Sat Pol PP) dan salah satu kepala bidang, kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) dan salah pengusaha tower.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Menurut Asep, dirinya yang didampingi beberapa orang sempat melakukan konsultasi yang hasilnya terdapat perbaikan dari laporan dugaan tindak pidana menjadi laporan pengaduan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

"Alhamdulillah setelah melakukan konsultasi dan perbaikan di Ditreskrimum Polda Jabar, laporan saya dan dan teman-teman diterima dengan nomor agenda PU/434/V/2021, " ujar Asep pada Senin 3 Mei 2021 malam.

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Adapun materi dalam laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan yaitu mengenai ketersediaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
Sementara itu faktanya lahan pertanian pangan di Kabupaten Garut semakin berkurang karena beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dengan alasan pembangunan di wilayah Kabupaten Garut.

"Inilah yang jadi selama ini, lahan pertanian terus berkurang dengan dalih pembangunan," ungkap Asep.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

Lanjut Asep bahwa terkait hal ini aturannya terdapat pada Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Junto Pasal 74 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang pada pokoknya menyebutkan ”setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar).

"Para terlapor sebetulnya memiliki peranan masing-masing, untuk melaksanakan pengawasan pengendalian pembangunan yang digaji oleh negara untuk melaksanakan undang-undang," katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024