Pakar: UU Nomor 2 Tahun 2020 Hilangkan 'Mens Rea' saat Pandemi

Ilustrasi kapasitas Tes Usap PCR COVID-19
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabiitas keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dinilai untuk memberikan kepastian. Hal ini agar kebijakan keuangan sesuai selaras dengan kemaslahatan rakyat.

Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Profesor Dr. Agus Surono, menjelaskan UU itu diproyeksikan pemerintah untuk menangani implikasi dari pandemi COVID-19. Ia bilang, pandemi ini punya dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi, penurunan penerimaan negara dan peningkatan pembiayaan dan belanja negara.

Dia menekankan dengan UU itu, setidaknya pemerintah punya harapan bisa menyelamatkan kesehatan dan perekonomian nasional. Namun, hal ini mesti fokus belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial, punya terobosan kebijakan pemulihan perekonomian, termasuk dunia usaha.

Nah, dalam UU tersebut terdapat ketentuan yang sangat penting, berkaitan dengan soal unsur kerugian negara dan mens rea, yang dalam khasanah delik korupsi bisa diartikan sebagai niat jahat subjek hukum untuk melakukan tindak pidana,” kata Agus, dalam keterangannya, Selasa, 4 Mei 2021.

Menurutnya, istilah mens rea artinya sikap batin seseorang untuk melakukan tindak pidana. Bagi Agus, pengelolaan keuangan negara di masa pandemi seperti saat ini tidak bisa dikategorikan sebagai mens rea. 

Dia punya alasan menyampaikan demikian karena pengelolaan keuangan pemerintah dalam masa-masa darurat seperti saat ini berkaitan dengan doktrin freis ermessen atau diskresionare power

“Doktrin dalam bidang pemerintahan ini intinya, dalam kondisi darurat, kondisi yang ada memberikan ruang bergerak bagi pejabat atau badan-badan administrasi untuk melakukan tindakan tanpa harus terikat sepenuhnya pada peraturan perundang-undangan," tutur Agus.

Photo :
  • Istimewa
Pakar: Berlebihan Kalau Arsul Sani Dianggap Tak Boleh Pimpin Sidang Sengketa Pemilu

"Dalam masa darurat, keputusan pemerintah haruslah lebih mengutamakan pencapaian tujuan atau sasarannya (doelmatigheid) daripada sesuai dengan hukum yang berlaku (rechtmatigheid),” jelas Agus.

Pun, ia menjelaskan argumennya bahwa UU Nomor 2/2020 dapat menghilangkan unsur kerugian negara dan mens rea. Hal ini terutama terkait adanya pemberian bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah. 

DPR Beri Respons Positif soal Kinerja Menteri BUMN yang Mampu Capai Target

Dia menyebut yang dimaksud dengan unsur kerugian negara dan mens rea dalam hukum pidana hanya jika pada bentuk penyalahgunaan itu terdapat penyimpangan asas doelgerichte. Penyimpangan atau pelanggaran itu seperti adanya conflict of interest. Dalam hal ini, perbuatan pelakunya dikategorikan sebagai parameter negatif yang bernuansa jahat.

Kemudian, ia merincikan agar bisa dikategorikan ada kerugian negara maka mesti ada tiga unsur sebagai berikut yang harus dipenuhi. Pertama, unsur kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya. Lalu, kedua akibat perbuatan melawan hukum dan ketiga, sengaja maupun tidak sengaja. 

Muncul Wabah Langka dan Mematikan di Jepang, 21 Orang Meninggal

“Jika dikaitkan dengan penjelasan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 maka unsur perbuatan melawan hukum juga mencakup pengertian melawan hukum secara materil. Dengan demikian dapat disimpulkan apabila ketiga unsur tersebut di atas tidak terpenuhi, maka tidak dapat diskualifikasi adanya unsur kerugian negara," tutur Agus. 

Maka itu, menurutnya menyangkut pelaksanakan kebijakan penanganan pandemi yang dilakukan pemerintah, selama tak ada penyimpangan asas doelgerichte yaitu berupa adanya conflict of interest. Namun, hal itu bukan perbuatan melawan hukum. Ia berpandangan hal ini tak dapat dikualifikasi sebagai suatu perbuatan delik korupsi sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ilustrasi belanja online.

Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline

Riset ini menyebut produk fashion dan kecantikan, (masing-masing sebanyak 46%) dibeli secara online, sementara kebutuhan sehari-hari seperti makanan (34%) secara offline.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024