Berkas 9 Tersangka Korupsi Asabri Diserahkan ke Penuntut Umum

Para tersangka dugaan korupsi PT Asabri di Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, telah menyerahkan berkas perkara sembilan orang tersangka korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Asabri, ke jaksa penuntut umum.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan jaksa peneliti akan meneliti kelengkapan sembilan berkas perkara tersebut. Baik mengenai kelengkapan syarat formal maupun kelengkapan syarat materiil dalam jangka waktu 14 hari.

“Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud,” kata Leonard pada Senin, 3 Mei 2021.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Baca juga: Polri: Pola Pengejaran KKB Papua Akan Dievaluasi

Menurut dia, apabila jaksa peneliti atau penuntut umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Adapun, sembilan orang tersangka kasus korupsi Asabri yaitu Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020.

Lalu, BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Selanjutnya IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Dalam berkas perkara tersebut, para tersangka diterapkan primair. ?Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair ?pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya