Catat, Ini 17 Titik Penyekatan Larangan Mudik di Surabaya

Polda Jatim lakukan penyekatan mudik.
Sumber :
  • Nur Faishal/ VIVA.

VIVA – Pemerintah Kota Surabaya menyiapkan penyekatan di 17 titik selama pemberlakuan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Sebanyak 411 petugas gabungan dari Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan, disebar di 17 titik penyekatan tersebut.

Strategi Kombes Latif dan Anak Buah Buat Lancar Arus Mudik Natal dan Tahun Baru

Pemkot Surabaya sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan.

Ketujuh belas titik penyekatan di Surabaya itu ialah di Exit Tol Simo, exit Tol Satelit, Kecamatan Rungkut di sekitar Pondok Candra, Merr Gunung Anyar, Jembatan Suramadu, exit Tol Margomulyo, Dupak-Demak, exit Tol Perak, Terminal Benowo, Terminal Osowilangun, exit Tol Masjid Al Akbar Surabaya, Depan PMK Sier, eks Pasar Karangpilang, exit Tol Gunungsari-Malang, exit Tol Gunungsari-Gresik, SP3 Driyorejo-Lakarsantri, dan Bundaran Waru.

Mudik di Desa Penari

Semua titik penyekatan itu berada di titik pintu masuk dan keluar Kota Surabaya. Langkah penyekatan di perbatasan Kota Pahlawan itu dilakukan untuk mengantisipasi pelanggar, di antaranya, pergerakan warga di luar KTP Surabaya yang mempunyai tujuan selain untuk bekerja atau kepentingan kedaruratan.

Selain itu untuk mencegah kendaraan selain plat L (Kota Surabaya) yang bertujuan akan keluar atau masuk ke kota Surabaya, dan orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan (prokes) sesuai aturan Perwali Kota Surabaya yang berlaku. Penyekatan itu diberlakukan mulai 6 sampai 17 Mei 2021.

Polisi Solo Aktifkan Satgas Jogo Tonggo Pantau Pemudik

“Makanya nanti ada beberapa lokasi yang disekat sekitar 17 titik," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara kepada wartawan, Senin, 3 Mei 2021.

Terpisah, Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum mengatakan, khusus untuk Jembatan Suramadu mulai 6 Mei nanti tidak ada satu pun kendaraan pribadi maupun penumpang yang diperbolehkan melintas, baik dari Surabaya ke Madura maupun sebaliknya.

Di titik penyekatan itu, nantinya petugas akan memeriksa pengendara yang hendak lewat. Perihal kepentingan dan keperluan apa mereka melintas. "Jika ditemukan ada pemudik, maka mereka diminta putar balik ke daerah keberangkatan," ucapnya dihubungi wartawan.

Kendaraan yang boleh melintas hanyalah kendaraan berkegiatan dinas, kepentingan pekerjaan, keperluan distribusi sembako dan logistik, serta ambulans. “Termasuk yang bekerja (boleh melintas), tapi harus ada surat keterangan dari instansi," ujar Ganis.

Baca juga: Kombes Rudy Protes Banyak Bus dari Jatim Masuk ke Jateng

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya