Tak Pernah Hadir, Gugatan Moeldoko Cs soal AD/ART Demokrat Gugur

Persidangan gugatan AD/ART Demokrat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggugurkan gugatan terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang dilayangkan kubu Moeldoko Cs. Dalam sidang kali ini, para penggugat dari kubu Moeldoko tidak hadir. 

Bawaslu Bersiap Hadapi Sengketa Pileg, Ada 270 Gugatan

Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri mengatakan, pihak penggugat sudah tiga kali dipanggil untuk hadir dalam persidangan namun tak pernah datang.

Sementara, kuasa hukum tergugat yakni DPP Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob mengatakan, dengan absennya Moeldoko Cs selaku penggugat maka majelis hakim diminta menggugurkan secara langsung gugatan perkara tersebut. 

Tim Hukum Anies-Cak Imin Optimis Gugatan Soal Hasil Pilpres 2024 di MK Bisa Dikabulkan

"Karena penggugat telah dipanggil tiga kali berturut-turut dan secara patut tetap tidak hadir mohon ini menjadi pertimbangan agar perkara ini digugurkan terimakasih," kata Mehbob di ruang persidangan, Selasa, 4 Mei 2021.

Kemudian, majelis hakim pun membacakan putusan atas persidangan dengan nomor perkara 213. Hakim memutuskan, gugatan digugurkan lantaran penggugat yakni kubu Moeldoko Cs atau yang mewakilinya tak pernah hadir selama tiga kali persidangan.

Eks Karutan KPK Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan, KPK: Kami Tentu Siap Hadapi

"Menimbang para penggugat tidak hadir dan tidak menyuruh orang mewakilinya meskipun sudah dipanggil untuk sidang 21 April 2021, 27 April 2021, 4 Mei 2021. Sedangkan, para tergugat hadir. Menimbang karena kehadiran penggugat bukan dikarenakan suatu halangan sah, maka gugatan harus dinyatakan gugur," tutur hakim.

"Mengadili, menyatakan gugatan para pengugat gugur. Menghukum penggugat membayar perkara nanti akan disebutkan," lanjut hakim seraya mengetuk palu. 

Ajukan Pencabutan Gugatan

Dalam persidangan sebelumnya diketahui para penggugat juga tidak hadir. Mereka justru kirimkan surat permohonan pencabutan gugatan.

Awalnya sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim kemudian memanggil kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat.

Namun, pihak penggugat tak kunjung hadir dalam ruang sidang. Majelis hakim kemudian menyampaikan pihaknya telah menerima surat dari kuasa hukum kubu Moeldoko yang isinya permohonan untuk mencabut gugatan.

Dalam perkara ini sebagai pihak penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda (Ketua DPC Konawe Utara), Laode Abdul Gamal (Ketua DPC Muna Barat), Muliadin Salemba (Ketua DPC Buton Utara), dan Ajrin Duwila. 

Adapun sebagai pihak yang digugat DPP Partai Demokrat periode 2020-2025 (tergugat I) dan DPP Partai Demokrat periode 2015-2020 (tergugat II). Selanjutnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menjadi pihak turut tergugat.

Lebih lanjut, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang tergugat I melakukan segala tindakan hukum baik keluar maupun ke dalam atas nama Partai Demokrat. Hal ini termasuk melarang tindakan-tindakan tergugat I yang melakukan pemecatan-pemecatan terhadap para kader yang mendukung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Sibolangit Deli Serdang.

Untuk pokok perkara, penggugat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tergugat I dan tergugat II terbukti melakukan perbuatan melanggar hak politik dan perdata para penggugat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya