Alasan Hakim Gugurkan Gugatan Kubu Moeldoko atas AD/ART Demokrat

Forum KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
Sumber :
  • Istimewa.

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan menggugurkan yang digugat kubu Moeldoko terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Gugatan tersebut dinyatakan gugur lantaran kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya sebagai pihak penggugat tidak pernah hadir dalam tiga kali persidangan.

"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di PN Jakpus, Selasa, 4 Mei 2021.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Majelis Hakim menjelaskan, pihak pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya secara sah dan patut untuk menghadiri persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021 dan 4 Mei 2021. Namun, kubu Moeldoko tak hadir tanpa alasan yang sah.

Sebaliknya, kubu AHY sebagai pihak tergugat tak pernah absen menghadiri persidangan gugatan ini. "Maka gugatan harus dinyatakan gugur," kata Hakim.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Mantan Sespri Sekjen Kementerian Pertanian, Merdian Tri Hadi menyebut terdakwa Kasdi Subagyo sempat berkomunikasi dengan seseorang melalui video call.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024