Angin Prayitno Aji Tersangka KPK Langsung Ditahan

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memimpin langsung konferensi pers pengumuman tersangka kasus pajak yang turut menjerat Angin Prayitno Aji dkk.

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Bersama Dirjen dan Irjen Kemenkeu, Firli mengumumkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan,” kata Firli di kantornya, Jalan Kuningam Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Mei 2021. 

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

 Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019, Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Ryan Ahmad Ronas selaku Konsultan Pajak, Aulia Imran Maghribi selaku Konsultan Pajak, Veronika Lindawati selaku Kuasa Wajib Pajak, dan Agus Susetyo selaku Konsultan Pajak. 

Untuk tersangka Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya

Sedangkan yang lainnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Firli menambahkan demi kepentingan penyidikan, tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap Angin untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan 23 Mei 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. 

"Sebagai salah satu upaya antisipasi penyebaran virus COVID-19 dil ingkungan rutan KPK, Tersangka APA akan dilakukan isolasi mandiri di rutan KPK kavling C1 pada gedung ACLC," kata Firli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya