Jaksa Kembalikan Berkas Polisi yang Tembak 4 Laskar FPI

Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Tim Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka anggota polisi yakni FR dan MYO ke Bareskrim Polri pada Selasa, 4 Mei 2021.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap 4 orang Laskar FPI yang dilakukan dua anggota polisi dinyatakan tidak lengkap pada Jumat, 30 April 2021.

“Hari ini jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tersangka FR dan MYOke penyidik Bareskrim Polri,” kata Leonard melalui keterangannya pada Selasa, 4 Mei 2021.

Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan

Menurut dia, jaksa peneliti mengembalikan berkas supaya dilengkapi hal-hal yang terdapat kekurangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sesuai petunjuk jaksa.

“Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil, yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/ 2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik,” ujarnya.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Dalam berkas perkara, dia tersangka disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentwng pembunuhan.

Seperti diketahui, pada 7 Desember 2020 lalu, sebanyak 6 anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.
 

Konferensi pers terkait diamankannya 3 orang dari 8 terdakwa korupsi kredit macet Bank BNI 46 Pontianak di Kejari Pontianak.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Tiga koruptor kasus korupsi kredit macet BNI 46 Pontianak, yakni Tri Maryanto, Yuliansyah dan Siswanto dieksekusi Tim Eksekusi Jaksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024