Jaksa Kembalikan Berkas Polisi yang Tembak 4 Laskar FPI

Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Tim Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka anggota polisi yakni FR dan MYO ke Bareskrim Polri pada Selasa, 4 Mei 2021.

Polisi Ditemukan Tewas di Mampang Jaksel dengan Luka Tembak di Kepala

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap 4 orang Laskar FPI yang dilakukan dua anggota polisi dinyatakan tidak lengkap pada Jumat, 30 April 2021.

“Hari ini jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tersangka FR dan MYOke penyidik Bareskrim Polri,” kata Leonard melalui keterangannya pada Selasa, 4 Mei 2021.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Menurut dia, jaksa peneliti mengembalikan berkas supaya dilengkapi hal-hal yang terdapat kekurangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sesuai petunjuk jaksa.

“Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil, yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/ 2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik,” ujarnya.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Dalam berkas perkara, dia tersangka disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentwng pembunuhan.

Seperti diketahui, pada 7 Desember 2020 lalu, sebanyak 6 anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.
 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga ditahan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024