Jaksa Kembalikan Berkas Polisi yang Tembak 4 Laskar FPI

Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Tim Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan dengan tersangka anggota polisi yakni FR dan MYO ke Bareskrim Polri pada Selasa, 4 Mei 2021.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan berkas perkara dugaan pembunuhan terhadap 4 orang Laskar FPI yang dilakukan dua anggota polisi dinyatakan tidak lengkap pada Jumat, 30 April 2021.

“Hari ini jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara tersangka FR dan MYOke penyidik Bareskrim Polri,” kata Leonard melalui keterangannya pada Selasa, 4 Mei 2021.

Kasus Korupsi Kredit Macet Jaksa Eksekusi Eks Pegawai Bank BNI ke Penjara

Menurut dia, jaksa peneliti mengembalikan berkas supaya dilengkapi hal-hal yang terdapat kekurangan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim sesuai petunjuk jaksa.

“Dikembalikan lengkap dengan petunjuk petunjuk dari Jaksa Peneliti, baik kekurangan kelengkapan formil maupun kekurangan kelengkapan materiil, yang dituangkan dalam surat P-19 Nomor : B/1664/E.2/Eoh.1/05/ 2021 tanggal 03 Mei 2021 guna dilengkapi oleh Penyidik,” ujarnya.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Dalam berkas perkara, dia tersangka disangka Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentwng pembunuhan.

Seperti diketahui, pada 7 Desember 2020 lalu, sebanyak 6 anggota Laskar FPI yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Dua di antaranya tewas dalam baku tembak dengan anggota Polda Metro Jaya. Sementara empat lainnya berdasar investigasi Komnas HAM awalnya masih hidup saat diamankan dalam mobil, namun karena diduga melawan petugas keempatnya ditembak hingga tewas.
 

Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024