Larangan Mudik, Polresta Malang Kota: Sambang Orangtua Boleh

Stasiun Pasar Senen, Mudik 2021
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian Resor Kota Malang Kota menegaskan kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik adalah keputusan bulat dan tidak dapat ditawar-tawar. Maka itu, semua warga di Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu atau Malang Raya dilarang mudik meski dalam satu kawasan. 

Mudik di Desa Penari

Keputusan ini membuat gaduh warga Malang Raya. Mereka membingungkan aturan ini sebab sebelumnya Malang Raya hingga Pasuruan dan Probolinggo masuk kawasan Aglomerasi sehingga warganya boleh mudik antar kawasan. 

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata mengatakan, mudik memang dilarang. Tetapi jika keperluannya adalah sambang atau bersilaturahmi singkat dengan keluarga atau kerabat di kawasan aglomerasi diperbolehkan. 

Puluhan Rumah di Malang Raya Terendam Banjir

"Jadi, tidak ada mudik. Tapi, kalau ibarat dia sambang, dari Malang Kabupaten ke Kota Malang, Kota Malang ke Kota Batu itu tidak ada masalah. Jadi, jangan kita rancu dengan terminologi itu. Kalau mudik kan dia menetap, berarti dia bisa berhari-hari dan berminggu-minggu," kata Leonardus, Selasa, 4 Mei 2021.

Di Jawa Timur, wilayah aglomerasi Malang masuk rayon II. Di kawasan ini memang dilarang mudik tetapi bertamu ke orangtua asalkan tidak menginap diperbolehkan. Untuk itu, polisi meminta masyarakat agar tidak resah dengan kebijakan larangan mudik ini. 

Detik-detik Evakuasi Ibu Hamil yang Terjebak Banjir di Malang

"Tapi, kalau sambang ke orang tua kan siapa yang melarang, tidak ada masalah. Apalagi masih di zona 2 (aglomerasi) Malang ya, rayon Malang, saya rasa tidak ada masalah. Jadi, kita jangan buat masyarakat jadi resah," ujar Leonardus. 

Aturan larangan mudik ini berlaku sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Adapun kebijakan ini dilakukan menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat. 

Terkait itu, pihak Satlantas Polresta Malang Kota bersama Dinas Perhubungan Kota Malang sudah melakukan rapat koordinasi secara virtual dengan Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan, kemarin.

"Pasuruan masih masuk rayon 2. Itu boleh. Probolinggo juga. Kalau masih lintas antar wilayah rayon 2 masih bisa. Dan kami tegaskan di Kota Malang tidak ada jalur tikus," tutur Leonardus. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya