Dugaan Korupsi Hibah Masjid, Alex Noerdin Diperiksa Sebagai Saksi

Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin (tengah) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akhirnya diperiksa di Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi hibah Masjid Sriwijaya Palembang 

"Iya, tadi beliau diperiksa sebagai saksi di Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman, Selasa, 4 Mei 2021.

Dia mengatakan Alex Noedin diperiksa terkait pemberian hibah proyek pembangunan masjid. Hibah itu diduga diberikan saat Alex Noerdin masih menjadi Gubernur Sumsel.

Khaidirman menjelaskan, pemeriksaan tersebut saksi diperiksa oleh tiga Jaksa Penyidik dari Kejati Sumsel. Pemeriksaan berlangsung 2 jam. Khaidirman mengatakan ada 25 pertanyaan yang ditanyakan penyidik ke Alex Noerdin.

"Sekitar 25 pertanyaan yang diajukan Jaksa Penyidik Kejati Sumsel kepada saksi tersebut," jelasnya.

Kejati Sumsel beberapa waktu lalu juga menyita beberapa asset milik tersangka Eddy Hermanto yang saat itu menjabat Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Penyitaan dilakukan sebagai jaminan, jika tersangka terbukti melakukan perbuatan merugikan negara dalam perkara tersebut, maka aset berupa mobil dan ruko yang disita akan dilelang.

"Ya pada Jumat, 23 April lalu penyidik juga telah menyita beberapa aset milik tersangka EH, yakni dua unit mobil dan tujuh Ruko. Semua aset yang disita ini terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pada pembangunan Masjid Sriwijaya," ucapnya.

Sebelumnya, Alex Noerdin sempat absen saat dipanggil sebagai saksi di Kejati Sumsel.

Deretan Barang Branded yang Pernah Dipakai Sandra Dewi, Harganya Bikin Geleng-geleng

Saksi yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai saksi karena sedang ada kegiatan," kata Khaidirman kepada wartawan, Senin, 5 April 2021.

Kejati Sumsel telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka yang pertama diumumkan ialah mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang Eddy Hermanto dan kuasa KSO Dwi Kridayani. Dua tersangka lainnya ialah Ketua Panitia Divisi Lelang Syarifudin, Project Manager PT Yodya Karya sebagai kontraktor Yudi Arminto.

Sandra Dewi Blak-blakan! Kehidupan Mewah Dibalik Skandal Korupsi Suami

"Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi beberapa waktu lalu, hari ini penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan dua tersangka dalam penyidikan adanya dugaan tipikor dalam pembangunan Masjid Sriwijaya, Palembang, sumber dana hibah Pemprov Sumsel 2015 Rp 130 M," kata Khaidirman ketika dimintai konfirmasi, Senin, 8 Maret 2021.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Proyek Masjid, Kejati Sumsel Diminta Lakukan Ini

Harvey Moeis Dinyatakan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi, Sandra Dewi: Gue Takut Ditegur Tuhan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah deng

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024