Diajukan Agus Rahardjo, MK Tolak Uji Formil UU KPK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah)
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menolak pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan uji formil ini diajukan oleh mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan sejumlah pemohon lainnya.

"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta Selasa 4 Mei 2021, dikutip dari Antara. 

Dalam pokok permohonan yang diajukan oleh 14 orang pemohon tersebut, Majelis Hakim MK juga menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya.

Baca juga: Mal Akan Ditutup Jika Pengunjung Membludak Tak Terkendali

Pada bagian konklusi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman, juga disebutkan bahwa permohonan provisi maupun pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam provisi yang diajukan oleh para pemohon pada pokoknya menyatakan, UU 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 sejatinya saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK.

Masih dalam provisi yang disebutkan oleh pemohon, dampak dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut secara kelembagaan KPK terancam lumpuh.

Halaman Selanjutnya
img_title