Diajukan Agus Rahardjo, MK Tolak Uji Formil UU KPK

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menolak pengujian formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan uji formil ini diajukan oleh mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan sejumlah pemohon lainnya.

PPP Ajukan Gugatan Pada 18 Provinsi ke MK Karena Merasa Suara Hilang di Pemilu 2024

"Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman di Jakarta Selasa 4 Mei 2021, dikutip dari Antara

Dalam pokok permohonan yang diajukan oleh 14 orang pemohon tersebut, Majelis Hakim MK juga menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya.

Tidak Batasi Siapa yang Ingin Bertemu, PPP: Apalagi Prabowo dan Partai Gerindra

Baca juga: Mal Akan Ditutup Jika Pengunjung Membludak Tak Terkendali

Pada bagian konklusi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman, juga disebutkan bahwa permohonan provisi maupun pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

KPU Sudah Sahkan Rekapitulasi Pemilu 2024 di 34 Provinsi, Prabowo-Gibran Unggul di 32 Provinsi

Dalam provisi yang diajukan oleh para pemohon pada pokoknya menyatakan, UU 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 sejatinya saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK.

Masih dalam provisi yang disebutkan oleh pemohon, dampak dari berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tersebut secara kelembagaan KPK terancam lumpuh.

Oleh sebab itu, agar kerja pemberantasan korupsi di KPK tetap dapat berjalan, pemohon memohon kepada MK agar menunda pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui putusan sela sampai ada putusan mahkamah dalam perkara a quo.

Sementara, dalam Pasal 58 UU MK menyatakan undang-undang yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Apabila seluruh undang-undang yang diuji ditunda pemberlakuannya maka akan berdampak pada pasal lain yang tidak diuji sehingga penundaan itu tidak dimungkinkan. (ANTARA)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya