Diduga Terima Suap Puluhan Miliar, Angin Prayitno Lapor Harta Rp18,6 M

mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga dua mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka menerima puluhan miliar rupiah terkait dengan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Dua tersangka, yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji (APA) dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR). 

Keduanya telah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Angin Prayitno Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 7 Tahun Penjara

Angin dan Dadan diduga menerima suap terkait dengan pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk. untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Terkait dengan hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak dimaksud, APA bersama-sama dengan DR diduga telah menerima sejumlah uang," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2021.

Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis Hari Ini Terkait Kasus Korupsi

Adapun rincian uang suap yang diduga diterima oleh Angin dan Dadan, yakni pada bulan Januari—Februari 2018 dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp15 miliar diserahkan oleh Ryan dan Aulia sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations.

Pertengahan tahun 2018 sebesar 500.000 dolar Singapura yang diserahkan oleh VL sebagai perwakilan PT BPI (Bank PAN Indonesia) Tbk. dari total komitmen sebesar Rp25 miliar.

Selanjutnya, dalam kurun waktu Juli—September 2019 sebesar total 3 juta dolar Singapura diserahkan oleh Agus sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno terakhir melaporkan LHKPN ke KPK pada Februari 2019, dengan harta kekayaannya senilai Rp18.620.094.739.

Angin memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp14.921.143.000 di wilayah Jakarta Timur dan satu tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan.

Kemudian, harta berupa kendaraan berupa satu mobil Volkswagen Golf, mobil Honda Freed Minibus, mobil Chevrolet Captive Jeep dengan total nilai Rp 364.400.000.

Untuk harta bergerak lainnya sebesar Rp1.093.750.000, kas dan setara kas Rp2.217.501.739, harta lainnya Rp23.300.000.  

Kekayaan Melonjak

Kekayaan Angin Prayitno dalam beberapa tahun terakhir tercatat mengalami kenaikan. Dalam laporan bertanggal 18 Juni 2015, Angin tercatat memiliki total harta senilai Rp13.010.549.049. Kemudian tahun 2016 kekayaan Angin bertambah menjadi Rp13.144.641.018. Sedangkan tahun 2017, jumlah kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp13.430.512.208.

Jumlah kekayaan Angin Prayitno meningkat drastis pada tahun 2018. Ia melaporkan total kekayaan sebesar Rp18.517.052.482. Berupa tanah dan bangunan senilai Rp 14.712.163.000, transportasi senilai Rp 430.000.000. Harta bergerak lain senilai Rp 903.000.000, kas dan setara kas Rp2.449.089.482 dan Rp22.100.000 untuk harta lainnya.  

Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani diduga menerima suap dan gratifikasi dari PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama lima orang lainnya yakni DR, RAR, AIM, VL dan AS.

Atas perbuatannya, Angin dan Dadan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat orang lainnya sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya