Satgas COVID-19: Mudik Ditiadakan Apapun Bentuknya

Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito.
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas COVID-19.

VIVA – Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa segala bentuk aktivitas mudik, termasuk istilah mudik lokal, ditiadakan untuk mengurangi tingkat penularan virus corona.

Fakta-fakta Doni Monardo Pernah Jadi Ketua Satgas COVID-19

"Pemerintah sepakat untuk meniadakan mudik apapun bentuknya. Mohon jajaran pemerintah daerah, dan masyarakat untuk dapat menjadi agen promosi kesehatan yang baik dengan berlandaskan satu narasi dari pemerintah,” kata Wiku, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, menanggapi kebijakan pemerintah daerah yang memperbolehkan kegiatan mudik lokal.

Wiku menjelaskan kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langsung yang merupakan cara virus corona menular lebih cepat. Misalnya, penularan karena bersalaman, berpelukan ataupun interaksi fisik lainnya yang kerap terjadi dalam pertemuan fisik secara langsung.

Update COVID-19 Nasional 10 Februari 2023: Sembuh Tambah 275, Positif 239 Orang

Hal itu, kata Wiku, sering tidak bisa terhindarkan, bahkan terhadap orang yang sebenarnya memahami protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 3M (menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

"Keputusan yang diambil berdasarkan berbagai pertimbangan, data, ahli, dan pengalaman di lapangan bahwa kegiatan mudik untuk bertemu sanak saudara sangat terkait dengan interaksi fisik langsung yang merupakan cara virus bertransmisi lebih cepat," jelas Wiku.

Update COVID-19 Nasional 6 Februari 2023: Kasus Positif Masih Bertambah 169 Pasien

Sebelumnya, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah mengizinkan masyarakat melaksanakan mudik tingkat lokal antarkabupaten atau kota di wilayahnya. Izin diberikan lewat surat edaran tentang mudik Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah di tengah pandemi COVID-19.

"Untuk kegiatan mudik lokal antarkabupaten atau kota di dalam wilayah NTB yang menggunakan moda transportasi darat dan laut atau angkutan penyeberangan diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M)," kata Zulkieflimansyah dalam surat edarannya, Selasa (4/5).

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 itu, moda transportasi, baik darat, laut atau angkutan penyeberangan yang melintasi dan melayani transportasi kabupaten dan kota dalam wilayah NTB diberlakukan pembatasan jumlah penumpang sebesar 70 persen dari total kapasitas.

Selain itu, juga diatur pengetatan mobilitas pelaku perjalanan orang lintas provinsi atau lintas negara menjelang masa Lebaran yang dimulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca-peniadaan mudik yang dimulai dan berlaku 18 Mei sampai 24 Mei 2021. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya