Ahli Epidemiologi: MER-C Tak Berhak Lakukan Tes Swab Habib Rizieq

Sidang lanjutan perkara swab test Habib Rizieq di PN Jakarta Timur.
Sumber :
  • VIVA/Wilibrodus

VIVA – Sidang lanjutan perkara swab test Habib Rizieq Shihab kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu hari ini, 5 Mei 2021. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk memberi keterangan.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tri Yunis Miko Wahyono yang hadir sebagai saksi ahli dari Universitas Indonesia yang dihadirkan dalam sidang kasus karantina kesehatan tes swab RS UMMI Bogor mengatakan, Medical Emergency Rescue Committe (MER-C) tidak berhak melakukan tes swab kepada Habib Rizieq Shihab. Menurut Miko, pihak yang memiliki wewenang dalam melakukan tes swab yakni fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk pemerintah.

"MER-C itu jika organisasi tidak berwenang melakukan swab. Yang dibolehkan mengambil sampel itu petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," kata Miko dalam persidangan.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Tak hanya itu, tambah Miko, satgas COVID-19 juga tidak berhak melakukan tes swab. Jika ada informasi terkait seseorang terpapar COVID-19, maka Satgas hanya bertindak menunjuk fasilitas kesehatan untuk melakukan tes swab tersebut.

"Satgas memerintahkan dinas kesehatan nanti dinas kesehatan menunjuk petugas melakukan tes swab," tambahnya.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tes swab RS UMMI Bogor. Ketiga saksi yang diboyong adalah pakar sosiologi hukum Universitas Tri Sakti Trubus Rahadiansyah, pakar Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono dan satu ahli bahasa.

Baca juga: Sidang Habib Rizieq, Dua Jurnalis TV Dipanggil Sebagai Saksi

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Pengajuan amicus curiae yang dilakukan sejumlah tokoh ini heboh mencuat terkait dengan persidangan dalam pekara sengketa hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024