Jelang Lebaran, Habib Rizieq Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengacara Habib Rizieq Shyhab, Azis Yanuar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Willibrodus

VIVA – Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan (dkk) lewat penasihat hukumnya Aziz Yanuar mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Permohonan penangguhan ini diajukan dengan alasan kemanusiaan dan alasan jelang hari raya Idul Fitri.

Pemudik Sudah Bisa Manfaatkan Mudikpedia

"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama tidak ditahan, kemudian tidak akan menghilangkan barang bukti, siap mengikuti persidangan sampai vonis. Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan menjelang hari raya Idul Fitri," ujar Aziz, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu 5 Mei 2021.

Permohonan itu diajukan melalui surat dinas kepada majelis hakim. Hakim ketua Khadwanto pun menyampaikan, bahwa pihaknya akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan Habib Rizieq tersebut.

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pasokan dan Harga Pangan di Bali Masih Aman

"Secara dinas bukan diserahkan di sini ya. Majelis belum menerima, itu nanti setelah kami terima kami musyawarah. Nanti akan musyawarahkan," kata Khadwanto.

Di sela-sela skors sidang, Aziz menjelaskam, bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada seluruh terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan, Megamendung, dan hasil swab RS UMMI Bogor. Sebagai gantinya, pihak Rizieq akan menyiapkan penjaminnya jika majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.

Jadwal Operasional Pelabuhan di Banten Periode Mudik Idul Fitri 2024

"Kepada seluruh terdakwa kita mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan yang sudah saya jabarkan. Alasannya kemanusian dan tidak akan melarikan diri, siap mengikuti sidang sampai vonis, alasan akan Idul fitri, serta ada penjamin insya Allah," jelas dia.

Pada kesempatan itu, ia juga turut menyampaikan terima kasih kepada segenap pihak yang telah mendukung jalannya persidangan Habib Rizieq. Pihaknya turut meminta maaf apabila selama sidang ada aksi yang kurang berkenan.

"Kami juga meminta maaf jika selama sidang ada kata-kata dan sikap serta perbuatan yang tidak terpuji, baik sengaja maupun tidak kepada pihak manapun, termasuk misal kepada para petugas pengamanan, Polri, TNI, pengamanan pengadilan PN Jaktim, para jaksa, dan majelis hakim serta awak media. Termasuk kepada masyarakat yang terganggu saat sidang baik di jalan maupun di PN Jaktim. Kami mohon maaf," ungkap Aziz.

Diketahui dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS UMMI Bogor, Jawa Barat. Jaksa menilai, perbuatan Habib Rizieq itu menimbulkan keonaran di masyarakat.

Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:

Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ahli Epidemiologi: MER-C Tak Berhak Lakukan Tes Swab Habib Rizieq

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya