Masinton: Putusan MK Perjelas Revisi UU KPK Tak Cacat Prosedur

Anggota DPR dari PDIP, Masinton Pasaribu sebelum pandemi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu angkat bicara mengenai hasil judicial review Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masinton mengatakan menghormati putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK sebagai putusan final dan mengikat.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

"Prinsip kami sebagai pengusul revisi terhadap UU KPK (UU Nomor 30 Tahun 2002) sebelumnya adalah untuk melengkapi asas penegakan hukum seperti azas kepastian, keadilan dan kemanfaatan dari sebuah proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh lembaga KPK. Agar seluruh proses penegakan hukum pemberantasan korupsi tidak dilakukan semena-mena tanpa mekanisme pengawasan serta tidak mudah setiap saat digugat oleh pihak-pihak yang berperkara di KPK," kata Masinton kepada wartawan Rabu 5 Mei 2021.

Masinton mengatakan, sebagai pengusul revisi UU KPK, dirinya mengusulkan 4 hal penting sebagai substansi dalam revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK. Seperti perlunya dibentuk Dewan Pengawas, pengaturan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, penerbitan SP3 serta status kepegawaian KPK yang belum diatur dalam UU KPK yang lama.

Dasco Pastikan DPR Tidak Revisi UU MD3

Masinton memandang bahwa putusan MK tanggal 4 Mei 2021 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap beberapa pasal dalam UU KPK yang baru yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah merupakan penyempurnaan tugas dan batasan kewenangan tentang Dewan Pengawas KPK sebagai alat kelengkapan dalam kelembagaan KPK. 

Terutama kata dia tentang mekanisme teknis penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, serta mekanisme waktu dalam penerbitan kasus yang akan dihentikan atau SP3. Di mana dalam UU KPK sebelumnya atau UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mengatur tentang mekanisme kewenangan penyadapan dan penggeledahan, serta tidak adanya kewenangan pemberian SP3 terhadap kasus-kasus lama yang telah bertahun-tahun ditangani oleh KPK namun tidak dibawa ke pengadilan tipikor.

KPK Minim OTT, Alex Marwata: Banyak Pejabat Negara Sudah Tahu HP Disadap

Menurut Masinton, secara substansi poin-poin penting revisi UU KPK yang sekarang menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK seperti adanya Dewan Pengawas, Penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, penerbitan SP3, serta kepegawaian KPK menjadi ASN oleh MK tidak dihapuskan. 

"Putusan MK tentang uji materi terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilakukan oleh berbagai warga negara seperti NGO, akademisi serta eks komisioner KPK baik yang ditolak seluruhnya maupun yang dikabulkan sebagian oleh MK memperjelas dan mempertgas bahwa revisi terhadap UU 30 Tahun 2002 tentang KPK menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK adalah sah secara formil dan materil tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan segelintir kelompok pegiat antikorupsi," ujarnya.

Masinton menambahkan, "Semangat pembentuk UU (DPR RI bersama pemerintah) dalam melakukan revisi terhadap UU KPK adalah ditujukan untuk kemajuan agenda pemberantasan korups. Yang berpegang pada azas-azas penegakan hukum yang berkepastian, berkeadilan dan bermanfaat untuk kemajuan negara dan bangsa Indonesia."
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya