Ingat, Syarat Perjalanan Non Mudik Selama Pemberlakuan Larangan Mudik

Penyekatan Mudik Lebaran 2021
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Aturan larangan mudik selama masa waktu 6-17 Mei 2021, mulai diberlakukan. Bagi masyarakat yang memaksakan untuk mudik di masa waktu itu, dipastikan akan disekat dan diwajibkan putar balik.

Fourtwnty Tutup Jakarta Lebaran Fair dengan Manis 

Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1422 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, maka masyarakat tidak boleh mudik.

"Peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah," bunyi aturan dalam SE tersebut.

Indosat Tetap Tenang meski Ada Lonjakan

Baca juga: Ingat, Gunakan Dokumen Palsu Untuk Perjalanan Non Mudik Akan Dipidana

Meski demikian, pada pasal selanjutnya, ada kendaraan atau pelaku perjalanan yang masih diperbolehkan. Yakni distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

DPRD Provinsi Jambi Gelar Acara Halal Bihalal, Edi Purwanto: Semoga Kembali Fitri

"Yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang,". Hanya mereka yang memenuhi syarat tersebut, yang bisa melakukan perjalanan non mudik selama pemberlakuan larangan mudik.

Namun tidak cukup sampai di situ. Mereka yang telah memenuhi syarat tersebut, tetap harus memiliki persyaratan lagi. Yakni wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), dengan ketentuan:

1. Bagi pegawai instansi pemerintah/ASN, pegawia BUMN/BUMD, prajurit TNI dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

3. Bagi sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

4. Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Tidak hanya itu, yang perlu diingat juga bahwa SIKM dan persyaratan turunannya tersebut berlaku secara individual. Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Bagi yang berusia 17 tahun ke atas, aturan itu bersifat wajib.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya