Ada Foto Presiden dan Wapres di Konpres KPK, Posisinya Benar?

Konferensi Pers Pimpinan KPK
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus

VIVA – Ada yang berbeda dari penyampaian keterangan pers oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu kemarin. Konferensi yang dipimpin langsung Ketua Firli Bahuri terkait hasil tes ASN pegawai komisi itu, kini memajang foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Wapres Maruf: Pengusaha Jangan Abai Bayar THR Karyawan, Bisa Kena Sanksi

Biasanya, di latar ruang konferensi pers itu, hanya ada lambang KPK saja. Tanpa memajang foto Presiden dan Wakil Presiden RI. Adakah yang salah dengan foto tersebut?

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah melalui akun twitter pribadinya, sempat mengunggah soal hal itu. Dia menyoroti posisi foto Presiden dan Wakil Presiden, serta lambang KPK dan keberadaan Lambang Negara yakni Burung Garuda yang disertai tulisan Bhinneka Tunggal Ika di bagian bawahnya.

Kim Sae Ron Bakal Klarifikasi Buntut Foto Mesranya dengan Kim Soo Hyun

"Jadi apa maksud tampilan baru konpres tsb? Saya ga tahu. Yg lbh penting, selain menempatkan simbol scr benar, smg kt bs laksanakan cinta tanah air & kebangsaan jauh lebih dalam dibanding slogan & bungkus. Memberantas korupsi adalah salah1 bukti cinta tanah air yg sesungguhnya," cuit Febri, seperti dikutip dalam akun twitter nya @febridiansyah Kamis 6 Mei 2021.

Jika merujuk pada aturan, yakni UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, memang ada aturan teknis cara memasang foto Presiden dan Wakil Presiden serta Lambang Negara.

Buntut Unggahan Kim Sae Ron, Agensi Kim Soo Hyun Ambil Tindakan Hukum

Pada Pasal 55 Ayat (1) dan (2) secara eksplisit memberi arahan bagaimana menempatkan foto, bendera dan lambang negara tersebut.

Ayat 1 disebutkan, "Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan
lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan

b. gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

Ayat 2 berbunyi, "Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden".

Jika merjuk pada Ayat 2 Pasal 55 UU Nomor 24 tahun 2009 tersebut, maka ada Lambang Negara yakni Garuda yang ada di tengah dengan posisi lebih tinggi dari foto Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin. 

Seperti yang terlihat di salah satu ruangan di lingkungan Istana Kepresidenan, yakni di Gedung Bina Graha yang menjadi markas Kantor Staf Presiden (KSP).

Photo :
  • Humas KSP

Tempat ini selain digunakan untuk rapat, juga kerap kali dipakai untuk menggelar konferensi pers. Nampak Lambang Negara burung Garuda di tengah (tanpa logo institusi) dan lebih tinggi dari foto Presiden dan Wakil Presiden yang mengapitnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya