MK Cabut Wewenang Dewas, KPK Segera Sesuaikan Mekanisme Kegiatan

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyesuaikan kembali mekanisme kegiatan penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan. Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewan Pengawas KPK dalam memberikan izin tertulis mengenai penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

"KPK tentu akan melaksanakan putusan tersebut dengan menyesuaikan kembali beberapa mekanisme proses kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Kamis, 6 Mei 2021.

Ali memastikan segala proses tindakan pro justitia dalam rangka penegakan hukum penyelesaian penanganan perkara dilakukan KPK sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

Selain itu, kata Ali, pihaknya berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya kepada pihak-pihak yang telah menjadi pemohon dalam proses judicial review.

"Kami yakin semua pihak yang terlibat menjadi pemohon, bertujuan untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ali.

KPU Ungkap Telah Pecat 13 Orang PPD Papua Tengah, Ini Alasannya

Sebelumnya, Dewas KPK mengaku menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangan Dewas dalam memberikan izin tertulis terkait penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Dewas berharap putusan MK itu bisa memperkuat kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sandiaga Salahudin Uno usai menjadi pembicara dalam Rapat Kerja Nasional Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Digadang Maju Pilgub DKI, Sandiaga Uno: Tugas Resmi Belum, Kita Pertimbangkan secara Serius

Sandiaga Uno mengaku saat ini partainya sedang fokus gugatan di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024