Palsukan Surat Rapid Tes Antigen, 2 Nakes di Kalteng Ditangkap

Barang bukti pengungkapan tes antigen palsu
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jajaran Satreskrim Polres Kapuas mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen. Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 3 orang pelaku.

Jaksa Dakwa Tujuh Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024

Tiga orang pelaku tersebut yakni dua diantaranya merupakan tenaga kesehatan (nakes) berinisial MR (30) dan RR (30). Serta satu orang pelaku lainnya berinisial MB (26).

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada personel jaga pos penyekatan mudik. Informasi tersebut yakni ada pihak yang bisa membuatkan surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid test antigen cepat.

Bukan Cuma Rieta Amilia, Gideon Tengker Juga Laporkan Nagita Slavina dan Caca Tengker

Polisi pun bergerak cepat dengan mengamankan para pelaku pada Rabu, 5 Mei sekira pukul 23.30 WIB di halaman warung ketupat kandangan pinggir jalan trans Kalimantan KM 12, Desa Anjir Serapat Timur, Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

"Para pelaku tertangkap tangan oleh petugas kepolisian pada saat melakukan aktivitas atau kegiatan swab antigen terhadap para sopir atau pengendara yang akan melintas atau masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, dengan cara para terlapor membuat surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen (swab antigen) palsu," ujar Dedi kepada VIVA, Kamis, 6 Mei 2021.

Mantan Gubernur Sumsel Dilaporkan ke Bareskrim, Terkait Apa?

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti satu unit laptop berisi file surat keterangan pemeriksaan kesehatan rapid tes antigen, surat keterangan rapid tes antigen asli dan palsu. Kemudian uang tunai sebesar Rp1,75 juta, stempel, alat antigen bekas dan baru serta satu buah mobil.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Posko COVID-19 Kabupaten Kapuas dan Polres Kapuas guna proses hukum yang berlaku.

"Para pelaku dijerat Pasal 263 atau Pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan surat keterangan dokter dengan ancaman 4 tabun penjara," katanya.

Baca juga: Praktik Tes Antigen Bekas, Sahroni Minta Polri Razia Seluruh Lab

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya