Penyekatan Arus Mudik di Cibiru Bandung Sempat Timbulkan Kemacetan

Arus lalu lintas saat adanya penyekatan untuk mencegah arus mudik di Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

VIVA – Petugas gabungan Polisi, TNI, dan Dinas Perhubungan mulai melakukan penyekatan kendaraan para pemudik yang memasuki wilayah Kota Bandung dari arah timur di titik pemeriksaan Bundaran Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis, 6 Mei 2021.

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Namun pemeriksaan terhadap kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan roda empat itu sempat menimbulkan kemacetan panjang. Jalur di kawasan Cibiru menjelang masuk ke Jalan Soekarno Hatta itu memang kerap dilalui masyarakat dari wilayah Kabupaten Bandung.

"Penyekatan larangan mudik dari tadi pagi dan malam itu berjalan sesuai dengan surat edaran yang sudah kita terima, untuk yang masuk wilayah Kota Bandung dilakukan pengecekan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadiyanto di Bundaran Cibiru.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

Kendaraan yang diperiksa di Bundaran Cibiru akan dipisahkan sesuai dengan plat nomor. Bagi kendaraan dengan plat nomor luar Bandung, maka akan masuk ke jalur khusus untuk diperiksa.

Kendaraan yang diberhentikan untuk diperiksa di pos penyekatan itu rata-rata memiliki dengan pelat nomor Z (Sumedang, Garut), pelat E (Majalengka, Cirebon), hingga pelat B (Jabodetabek).

Baru 79 Persen Pemudik yang Kembali Menyebrang dari Sumatera ke Jawa

Ketika diberhentikan, para pengendara dari luar kota itu akan diperiksa kelengkapan dokumen persyaratannya untuk memasuki ke wilayah Kota Bandung.

Persyaratan itu mulai dari surat negatif COVID-19, hingga surat izin perjalanan dari tempat bekerja yang bersangkutan apabila bertujuan ke Kota Bandung untuk bekerja.

"Apabila para pengendara memenuhi persyaratan dokumen maka kita perbolehkan masuk, karena memang mereka bekerja di Kota Bandung," katanya.

Namun apabila kendaraan yang diperiksa tak mampu menunjukkan kelengkapan suratnya, maka kendaraan itu akan diputarbalikkan menuju ke wilayah asalnya.

Kemudian untuk kendaraan yang masih berplat nomor D (Bandung Raya), maka masih dibolehkan untuk melintas seperti biasa. Karena menurut Rano kendaraan itu termasuk dari wilayah aglomerasi Bandung Raya.

"Untuk aglomerasi hanya dilakukan pengetatan saja, karena ada delapan wilayah yang aglomerasi termasuk Bandung," kata dia. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya