LBH Muhammadiyah Pasang Badan Advokasi 75 Pegawai KPK

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Lembaga Bantuan Hukum PP Muhammadiyah menyatakan siap mendampingi para pegawai KPK yang dipecat atau diberhentikan gara- gara tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Lembaga itu siap menjadi kuasa hukum kepada 75 pegawai antirasuah untuk menempuh langkah hukum lanjutan.

Pesan Penting Haedar Nashir untuk Prabowo Usai Ditetapkan Presiden Terpilih

"Bahwa LBH PP Muhammadiyah sebagai bagian dari masyarakat sipil merasa berkewajiban melakukan pendampingan hukum atau advokasi terhadap 75 pegawai KPK yang diberhentikan dengan melakukan langkah-langkah hukum salah satunya mengajukan gugatan ke PTUN," kata Kepala Bidang Litigasi LBH PP Muhammadiyah Gufroni dalam keterangannya, Kamis 6 Mei 2021.

Menurut Gufroni, pemecatan itu diyakini bagian skenario besar pelemahan KPK. Hal itu bermula saat disahkannya revisi UU mengenai lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Apalagi diduga diantara yang dipecat itu terdapat penyidik senior Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap.

"Meskipun pimpinan KPK tidak berani menyebut nama-nama 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes dengan dalih akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN RI, diyakini mereka adalah yang selama ini paling getol mengungkap kasus korupsi kelas kakap dan berintegritas dalam memberantas korupsi," ujarnya.

Muhammadiyah: Prabowo Harus Menyerap Aspirasi Anies, Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan membahas isu soal tidak lolosnya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan kawan-kawan dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). 

Novel Baswedan Cs kabarnya termasuk dalam 75 pegawai KPK yang tidak  memenuhi syarat kelulusan.

"Tentu untuk 75 nama kami akan sampaikan melalui Sekjen setelah SK keluar. Kami tidak ingin menebar isu," kata Firli Bahuri kepada awak media, Rabu, 5 Mei 2021.

Firli beralasan dengan tidak mengumumkan sejumlah nama pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, itu sejalan dengan komitmen menghormati hak asasi manusia (HAM).  Pasalnya, menurut Firli, pengumuman 75 nama pegawai tersebut akan berdampak pada keluarga maupun orang di sekitar pegawai yang dimaksud.

Selain itu, Firli memastikan bocornya sejumlah nama pegawai KPK yang tidak lulus tes, bukan berasal dari internal KPK. Jenderal polisi bintang tiga tersebut menjelaskan bahwa hasil tes yang diterima sejak 27 April 2021, masih disegel dan disimpan dalam lemari.

"Sampai sore hari tadi dibuka, disaksikan dengan seluruh struktural KPK, eselon 1 eselon 2. Anggota Dewas KPK pimpinan KPK lengkap. Termasuk juga didokumentasikan oleh kawan-kawan humas. Jadi kami pastikan tidak ada penyebaran nama-nama," ujarnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya