626 Kendaraan Diminta Putar Balik di Tol Cikupa

Gerbang Tol Cikupa, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Pada hari pertama penerapan larangan mudik, tercatat sebanyak 626 kendaraan diminta untuk melakukan putar balik di ruas jalan Tol Tangerang-Merak tepatnya di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Kamis, 6 Mei 2021.

img_title Mobil Terobos Masuk ke Lapangan saat Pertandingan Sepak Bola di Kansas, 2 Tewas

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan ratusan kendaraan itu mayoritas merupakan kendaraan pribadi. Mereka diminta untuk balik arah setelah tidak memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM wilayah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka tidak bisa menunjukan SIKM atau surta izin keluar masuk, atau tidak bisa menunjukkan surat perjalanan dari yang dikeluarkan kelapa desa atau lurahnya. Dan juga, ada ASN tidak bisa menunjukkan perjalanan dinas yang tidak ditangani eselon duanya," katanya.

img_title Garis Merah, Biru, Kuning di Ban Mobil Baru, Apa Artinya?

Baca juga: Pemerintah: 17,2 Juta Warga Nekat Mudik

Dia menuturkan kendaraan yang dilakukan putar balik rata-rata yang mengarah ke wilayah Cilegon hingga Merak, Banten.

img_title Fitur Ini Bisa Bagi Biaya Perjalanan Otomatis

"Mereka rata-rata mau mengarah ke Merak, alhasil karena tidak bisa tunjukkan surat, kita langsung lakukan putar balik, di sini ada dua cara menindak putar balik, di mana kita arahkan ke arah pintu keluar tol lalu ke jalur arteri Pasar Kemis," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hingga saat ini, dia menyebutkan, bila setiap pengendara yang diminta untuk balik arah, mampu bersikap kooperatif.

"Sampai saat ini tidak ada hal-hal yang sifatnya menolak, mereka sudah mengerti dan kooperatif. Dan kita sudah berikan himbauan, bahkan kita berikan kepada masyarakat bagaimana mendapatkan surta izin masuk atau SIKM itu. Jadi kalau tidak memiliki tentu resikonya dilarang melintasi wilayah," katanya.

Ilustrasi STNK baru

Pajak Mobil Bisa Beda Meski Modelnya Sama, Ini 6 Faktor Penentunya

Pajak mobil tak hanya ditentukan harga kendaraan. Simak 6 faktor yang memengaruhi besar tagihan, mulai dari NJKB, pajak progresif, lokasi hingga denda keterlambatan bayar

img_title
VIVA.co.id
18 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut