Penjelasan AP I soal Penumpang Positif COVID-19 Lolos Terbang

General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Pengelola Bandara Ahmad Yani Semarang melakukan rapat mendadak dengan semua stakeholder. Hal ini untuk mengungkap masalah lolosnya penumpang yang membawa surat keterangan positif COVID-19.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Seperti diberitakan, seorang penumpang pesawat maskapai Citilink yang terkonfirmasi positif COVID-19, bisa lolos terbang dari Bandara Ahmad Yani Semarang. Penumpang bernama MYA (21 tahun) tersebut kemudian tidak lolos pemeriksaan setibanya di Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada hari Rabu, 5 Mei 2021.

Saat datang dan screening di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), sebenarnya penumpang sudah menunjukkan surat keterangan hasil swab PCR dari laboratorium di Semarang yang menunjukkan hasil terkonfirmasi positif COVID-19. Petugas KKP pun mengaku sudah menandai hasil tersebut dan meminta MYA pulang.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Namun, MYA ternyata nekat meneruskan perjalanan. Walau sudah melewati screening berikutnya, ia masih tetap bisa lolos dan terbang ke Pangkalan Bun.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyantomenyatakan, tidak ada unsur kesengajaan atas kejadian tersebut.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Setelah kami evaluasi, kami pastikan bahwa tidak terdapat unsur kesengajaan petugas bandara atau stakeholder lainnya dalam upaya pemberangkatan penumpang dengan dokumen penerbangan yang tidak sesuai dengan persyaratan penerbangan. Hal tersebut murni kelalaian akibat prosedur yang kurang ketat. Oleh karena itu kami melakukan pengetatan prosedur pemeriksaan agar kejadian serupa tidak terulang lagi," jelas Hardi Ariyanto dalam keterangan pers tertulis hari ini, Kamis 6 Mei 2021.

Ia menambahkan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang menimbulkan keresahan bagi calon penumpang pesawat udara lainnya.

"Kami berkomitmen untuk saling berkoordinasi lebih intens dengan stakeholder bandara lainnya," lanjut Hardi.

Ia juga menjelaskan, terkait prosedur pemeriksaan di Bandara Ahmad Yani pada masa peniadaan mudik. Penerapan pengetatan dilakukan dengan melibatkan para stakeholder terkait yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada para penumpang pesawat.

Dimulai dari saat memasuki area terminal bandara, dilakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan thermal scanner kepada pengguna jasa yang memasuki area terminal. Sebelum memasuki area validasi dokumen kesehatan dan check in, petugas Airport Security akan menginformasikan kepada calon penumpang agar menyiapkan kelengkapan dokumen berupa tiket pesawat, kartu identitas dan dokumen kesehatan.

Setelah itu, calon penumpang menuju konter validasi dokumen kesehatan oleh petugas KKP. Penumpang yang telah mendapatkan validasi dari KKP dipersilakan untuk menuju konter check in dan menyelesaikan proses check in.

Di samping itu petugas check in akan melakukan pengecekan kembali terhadap kelengkapan dokumen perjalanan, hanya penumpang dengan validasi KKP yang bisa melakukan check in dan melanjutkan penerbangan. Khusus untuk calon penumpang yang melakukan online check in, pemeriksaan dokumen kesehatan tetap akan melalui pengecekan berlapis terdiri dari konter KKP dan boarding gate oleh petugas maskapai.

Dalam rapat koordinasi lintas instansi bandar udara, Kamis siang tadi diikuti oleh PT Angkasa Pura I, Kepolisian Sektor Semarang Barat, KKP Kelas II Semarang, maskapai dan ground handling. Rapat menghasilkan kesepakatan sebagai berikut:

Jika ditemukan calon penumpang yang memiliki hasil tes positif COVID-19 akan dilakukan:

1. Pemberian stempel tambahan oleh petugas KKP sebagai tanda hasil tes positif untuk memudahkan identifikasi oleh petugas check in dan pasasi pada saat boarding.
2. KKP akan menahan calon penumpang yang memiliki hasil tes positif untuk selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak pengelola bandara dan maskapai untuk melakukan block data calon penumpang pada sistem sehingga calon penumpang tersebut tidak dapat melanjutkan perjalanan.
3. Pihak bandara dan KKP akan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota dan/atau Provinsi sesuai domisili calon penumpang tersebut untuk melaksanakan prosedur karantina, hal ini sesuai dengan arahan Gubernur Jawa Tengah pada saat kunjungan ke bandara.
4. Terkait masih adanya fasilitas kesehatan yang belum memberikan penjelasan atas hasil tes positif COVID-19, hal tersebut akan dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota selaku regulator yang mengeluarkan izin pelaksanaan tes COVID-19.

"Kami sepakat untuk melakukan evaluasi terhadap penanganan penumpang pada masa new normal untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari,” katanya.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya