Habib Rizieq Mengeluh ke Hakim: Panas Sekali di dalam Penjara

Sidang Habib RIzieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • Repro PN Jakarta Timur

VIVA – Terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba-tiba menyampaikan keluh kesah kehidupannya di penjara saat sidang lanjutan kasus kerumunan yang menjeratnya. Eks Imam Besar FPI itu mengaku tidak bisa tidur semalaman lantaran suasana di dalam penjara terlalu panas.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Awalnya, Habib Rizieq memohon kepada majelis hakim, agar diberikan waktu untuk menghadirkan saksi ahli lagi pada sidang selanjutnya. Permohonan itu diajukan lantaran hakim ingin melanjutkan sidang pada Senin mendatang, 10 Mei 2021, dengan agenda sidang tuntutan, dan hari selanjutnya beragenda pemeriksaan ahli a de charge Habib Rizieq, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

“Saya selaku terdakwa memohon untuk menghadirkan saksi ahli karena ini menyangkut nasib saya. Karena jaksa ya dia seperti yang dikatakan pengacara saya, tinggal nuntut-nuntut saja, kan yang di penjara saya," kata Rizieq dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis 6 Mei 2021.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

"Jadi saya minta, mohon diberikan waktu yang luas untuk menghadirkan saksi ahli, (saksi ahli) yang disediakan jaksa penuntut umum waktu kemarin kami ragu independensinya," sambungnya.

Habib Rizieq mengaku siap jika sidang digelar marathon dua kali sehari. Kemudian, dia juga menyampaikan keberatan jika dilakukan pemeriksaan terdakwa hari ini juga. Habib Rizieq pun kemudian menceritakan keadaan di penjara.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Kedua, bahwa hari ini terus terang saya sangat lelah, saya sangat capek karena semalam tidak bisa tidur, panas sekali suasana di penjara sana. Jadi untuk pemeriksaan terdakwa, saya tidak bersedia kalau dilakukan hari ini. Tapi kalau dilakukan Senin atau setelah lebaran, siap sekaligus pemeriksaan saksi ahli. Sekali lagi saya mohon kearifan dan kebijakan, Yang Mulia," ungkapnya.

Mendengar permohonan itu, majelis hakim pun kemudian memberikan kesempatan kepada eks pentolan FPI itu untuk menghadirkan saksi ahli pada sidang berikutnya, yakni Senin. Sidang nantinya beragendakan pemeriksaan ahli a de charge, pemeriksaan terdakwa untuk perkara kerumunan Megamendung, dan pembacaan tuntutan perkara kerumunan Petamburan.

"Jadi sidang ditunda tanggal 10 Mei untuk ahli, dan keterangan terdakwa di Megamendung, kemudian lanjut ke tuntutan," kata hakim ketua Suparman Nyompa.

Kendati demikian, Habib Rizieq masih juga keberatan jika pemeriksaan terdakwa digelar bersamaan dengan tuntutan. Namun, hakim berpendapat lain. Menurut hakim, jaksa bisa merampungkan berkas tuntutan dalam waktu yang disediakan.

"Sebelum ditutup, sekedar bertanya gimana mungkin hari yang sama jaksa sampai tuntutan padahal belum lengkap belum ada keterangan terdakwa," tanya Rizieq ke hakim.

"Jadi jaksa sudah profesional juga, kalau dia pemeriksaan saksi sudah disusun semua. Jadi saya kira nggak kesulitan," jawab hakim.

Hakim pun menutup sidang. Sidang selanjutnya tetap digelar Senin pekan depan, dengan agenda yang sudah ditetapkan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya