Larangan Mudik Dianggap Efektif Tahan Pergerakan Warga di Daerah

Ilustrasi penyekatan mudik Lebaran 2021
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kebijakan pemerintah pusat yang melarang mudik pada Hari Raya Idul Fitri 2021, dianggap efektif menahan laju pergerakan masyarakat terutama bagi pemerintah daerah. Sehingga, diharap berkurangnya mobilitas masyarakat ini juga dapat menekan laju penularan COVID-19.

Fourtwnty Tutup Jakarta Lebaran Fair dengan Manis 

Kepala Desa Kota Baru, Kuta Alam, Banda Aceh, Eddy Erwinsyah melihat beberapa minggu ini pemerintah membuat kebijakan larangan mudik. Menurut dia, kebijakan ini membuat berkurangnya warga yang datang ke desanya. Namun, ia tidak merinci jumlahnya.

“Dengan adanya larangan mudik dari pemerintah, kami melihat berkurang warga yang datang ke desa kami,” kata Eddy dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 7 Mei 2021.

Indosat Tetap Tenang meski Ada Lonjakan

Mungkin, kata dia, pergerakannya hanya antar kabupaten saja. Sebab, salah satu faktor berkurangnya warga yang datang ke desa itu moda transportasi diberi pembatasan oleh pemerintah dan petugas keamanan melakukan penyekatan.

“Jadi kami melihat sangat berkurang pergerakannya, tapi tidak tahu kalau antar kabupaten. Kalau ke desa kami, sangat berkurang,” ujarnya.

DPRD Provinsi Jambi Gelar Acara Halal Bihalal, Edi Purwanto: Semoga Kembali Fitri

Oleh karena itu, Eddy mengaku bakal memantau terus pergerakan masyarakat yang datang ke desanya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Tentunya, ia akan berkoordinasi dengan para kepala dusun. Tujuannya, untuk mengawasi warga pendatang terutama perihal kesehatannya.

“Kami meminta kepala dusun memantau pergerakan penduduknya, keluar masuk, khususnya pendatang. Kita minta pendatang benar-benar dipantau asalnya dari mana, serta bagaimana kondisi kesehatannya,” jelas dia.

Dengan begitu, Eddy berharap larangan mudik ini juga bisa menahan laju penyebaran virus COVID-19. Karena, kasus COVID-19 di desanya cukup mengalami kenaikan luar biasa dalam sebulan terakhir dibandingkan tahun 2020. Makanya, larangan mudik dan penerapan protokol kesehatan ini penting menahan penularan virus tersebut.

“Kondisi kasus COVID-19 di desa kami cukup mengalami kenaikan yang luar biasa. Sebelumnya tahun 2020, kami mencatat kasus yang lumayan kecil. Di tahun 2020 hanya 8 kasus, tapi tahun 2021 mulai dari awal April sampai saat ini sudah ada kasus itu sekitar 14 kasus. Dengan status penderitanya itu sekarang 5 orang sembuh, 8 isolasi mandiri dan 1 orang meninggal dunia,” tandasnya.

Pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 terhitung 6 hingga 17 Mei seperti yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13/2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama Bulan Suci Ramadaan 1442 Hijriah.

Kebijakan itu diperketat dengan keluarnya adendum atas SE Nomor 13/2021. Pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik yakni 22 April hingga 5 Mei 2021 dan 18 sampai 24 Mei 2021.

Baca juga: Polisi Ungkap Ciri-ciri Truk Selundupkan Pemudik

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya