Ribuan Angkutan Umum di Aceh Digudangkan

Polisi menghentikan laju bus di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara, di Aceh Tamiang, dalam operasi penyekatan kendaraan menyusul larangan mudik untuk pengendalian COVID-19, Kamis, 6 Mei 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Ribuan angkutan umum di Provinsi Aceh digudangkan menyusul adanya larangan beroperasi melayani penumpang guna mencegah penyebaran COVID-19 pada Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Aceh H Ramli, di Banda Aceh, Kamis, 6 Mei, mengatakan jumlah angkutan umum, baik ukuran kecil maupun besar di provinsi itu, lebih dari 4.100 unit.

Bus antarprovinsi ada 500-an unit. Sedangkan angkutan umum ukuran kecil seperti L-300 ada 3.600-an. “Kini, semua angkutan umum tersebut tidak bisa beroperasi," kata Ramli.

Detik-detik Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Tol Jomo, Diduga Gegara Pecah Ban

Penghentian operasional angkutan umum itu, menyusul adanya kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 1442 Hijriah demi pengendalian penularan COVID-19 usai hari raya nanti.

Ramli mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah menyekat pergerakan orang antarprovinsi. Dia juga mendukung penghentian angkutan umum penumpang antarprovinsi.

Bus Bandung-Denpasar Terbakar di Tol Jomo, 36 Orang Penumpang Selamatkan Diri

Namun yang menjadi persoalan sekarang, pemerintah juga melarang angkutan penumpang antarkabupaten kota dalam provinsi, katanya.

"Sejumlah awak angkutan antardaerah dalam provinsi keberatan dengan kebijakan itu. Alasannya, mereka sudah menjual tiket penumpang," ujarnya.

Karena itu, H Ramli menyarankan pemerintah menunda penghentian operasional angkutan penumpang dalam provinsi hingga 10 Mei. Selanjutnya, hingga 17 Mei bisa dihentikan seperti kebijakan pemerintah.

"Ini solusi untuk angkutan yang sudah menjual tiket. Kami berharap pemerintah mengizinkannya. Ini semata-mata membantu awak angkutan yang masih kesulitan akibat dampak pandemi COVID-19," kata H Ramli.

Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan melarang angkutan umum antarkota dalam Provinsi Aceh beroperasi terhitung 6 hingga 17 Mei 2021.

Larangan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya