Ketum MUI: Dianjurkan Salat Idul Fitri di Rumah

Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah.

VIVA – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Miftakhul Akhyar mengimbau masyarakat untuk menjalani seluruh rangkaian ibadah Ramadhan dan hari raya Idul Fitri, tetap menerapkan protokol kesehatan.

Fourtwnty Tutup Jakarta Lebaran Fair dengan Manis 

Beberapa aktivitas syi’ar Islam yang sering kali dilakukan jelang Idul Fitri seperti takbir keliling, diharapkan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Sementara untuk ibadah salat Ied, diimbau dilakukan di rumah saja.

"Sebagaimana telah ditetapkan oleh Satgas COVID-19 setempat, dianjurkan untuk salat Idul Fitri di rumah," Miftachul Akhyar di Jakarta, Jumat, 7 Mei 2021. 

Indosat Tetap Tenang meski Ada Lonjakan

Baca juga: Nekat Mudik Keluar Jakarta, Polisi Putar Balik 1.456 Kendaraan

Akan tetapi, apabila tetap dilakukan salat Idul Fitri itu di masjid atau tanah lapang, agar tetap menerapakan protokol kesehatan. Terutama bagi daerah yang zona kuning atau hijau. 

DPRD Provinsi Jambi Gelar Acara Halal Bihalal, Edi Purwanto: Semoga Kembali Fitri

Sementara untuk wilayah yang daerahnya zona merah, diimbau tidak dilakukan di luar. Hal itu, bertujuan untuk menghindari adanya penularan COVID-19. 

"Melakukan pembatasan dan pengaturan yang ketat terhadap pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, khususnya di daerah yang memiliki potensi risiko tinggi penyebaran virus COVID-19 dan daerah rawan yang belum terkendali lainnya," jelasnya.

Untuk itu, ia mengingatkan agar seluruh masyarakat meningkatkan kewaspadaan diri terhadap ancaman pandemi COVID-19. Dengan cara patuh memakai masker saat di luar rumah, rajin mencuci tangan, dan semaksimal mungkin menjauhi kerumunan, meskipun sudah menjalani vaksinasi.

Kemudian, dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mudik lebaran demi menjaga keselamatan jiwa diri sendiri, keluarga dan warga sekeliling.

"Hanya melakukan silaturrahim lebaran melalui sarana virtual, mulai dari phone call hingga video call bagi warga area yang tingkat potensi resiko penyebaran virus COVID-19 telah ditetapkan oleh satgas COVID-19 setempat sebagai zona merah," ujarnya. 

Tak hanya itu, Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU itu mengimbau kepada pemerintah, agar tidak ragu mengambil langkah tegas dan bijaksana untuk melindungi keselamatan seluruh warga melalui pembatasan mobilitas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya