Oknum Anggota DPRD di Kalsel Jadi Tersangka Peredaran Narkoba

Ilustrasi alat isap sabu-sabu atau bong
Sumber :
  • Tribrata

VIVA – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menetapkan seorang oknum anggota DPRD Tanah Laut, berinisial SYA (26 tahun), sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

"Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk oknum wakil rakyat yang kami amankan sebelumnya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Jumat, 7 Mei 2021.

SYA bersama dua orang lainnya, yaitu MR (18 tahun) dan HS (47 tahun) ditangkap pada Sabtu, 1 Mei di lokasi terpisah di Kabupaten Tanah Laut.

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Terungkapnya bisnis haram narkoba SYA setelah polisi meringkus MR di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan Alfa Mart Desa Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 2,02 gram yang ditemukan petugas, MR mengakui, dia terima dari SYA untuk diantarkan kepada pembeli.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Kemudian polisi bergerak cepat menangkap SYA di Jalan Kasih Dangsanak Pemukiman, Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Saat digeledah, ditemukan dua bilah senjata tajam dalam tas pinggang milik tersangka.

Selanjutnya petugas menangkap lagi tersangka HS dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat 0,10 gram dan satu buah pipet kaca masih ada sisa sabu-sabunya. Menurut keterangan HS, barang haram tersebut milik SYA yang dititipkan padanya.

Para tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) hurup a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Darurat No.2 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin oleh SYA.

SYA pernah ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan pada Desember 2020. SYA lolos dari pidana penjara setelah menjalani rehabilitasi.

Kala itu dia ditangkap bersama tiga orang rekannya di sebuah rumah di kawasan Jalan Karang Anyar 2, Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, sedang berpesta narkoba. Barang bukti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat isapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya