Dinkes Kalbar Bongkar Praktik Dugaan Pungli Rapid Test Antigen

Surat hasil rapid test Antigen COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, membongkar praktik dugaan pungutan liar pemeriksaan rapid test antigen di Dinas Kesehatan Sambas, Kalimantan Barat. Warga yang ingin melakukan tes antigen diharuskan membayar Rp250 ribu.

Harrison mendapatkan dua dokumen tes cepat antigen yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas yang diduga ditarik biaya sebesar Rp250 ribu.

"Jadi saya baru saja dikirimi dua dokumen, satu dokumen kuitansi ada cap basah Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas tentang pemeriksaan rapid antigen terhadap seseorang, di mana di situ tertera nominalnya Rp250 ribu dan ditandatangani oleh salah satu pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas," ujar Harisson di Pontianak kepada VIVA, pada Jumat, 7 Mei 2021.

Ia mengatakan, bahwa pungutan tersebut tentu saja menyalahi aturan, yang pertama bahwa tes rapid antigen kalau memang berbiaya harga tarifnya harus ada Perda tarif dari Kabupaten Sambas. Yaitu peraturan bupati mengenai Perda tarif dan terhadap pembiayaan yang dikeluarkan oleh masyarakat, yang dibayarkan ke Dinas Kesehatan harus disetor ke kas daerah, tidak bisa langsung digunakan sesuai aturan perundang-undangan.

"Saya lihat permasalahannya bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas diduga melakukan pungli terhadap pemeriksaan rapid test antigen kepada masyarakat. Belum tahu kira-kira rapid test antigen yang digunakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas atau mereka menggunakan rapid test antigen yang dibeli sendiri, atau menggunakan rapid test antigen yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas," ujarnya.

"Sampai saat ini tercatat rapid test antigen yang diserahkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas itu sebanyak 3.500 buah. Bantuan rapid test ini diserahkan kepada Dinas Kesehatan Sambas untuk pelaksanaan testing dan tracing masyarakat terutama untuk daerah perbatasan," tambahnya.

Lanjut Harisson, terkait dugaan pungli test cepat antigen tersebut Gubernur Kalbar sudah tahu dan marah besar. Karena yang seharusnya rapid test antigen ini untuk masyarakat gratis, tetapi di Kabupaten Sambas ternyata ditarik bayaran. Dan bapak Gubernur minta agar hukum segera memproses kasus ini.

Sementara itu, Bupati Sambas, Atbah Rohmin Suhaili, saat dikonfirmasi VIVA via telepon mengatakan, agar menghubungi kepala dinas kesehatan kabupaten sambas. "Silahkan hubungi kepala Dinas Kesehatan ya, biar satu sumber," kata Atbah.
 

Program Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19 Berakhir, OJK Ungkap Alasan Tak Diperpanjang
Istimewa

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Dewas KPK telah menjatuhi sanksi etik kepada dua 'bos' pemungutan liar (pungli) di Rutan KPK berupa permintaan maaf secara langsung. Hari ini, KPK pun mengeksekusi sanksi

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024