PK Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dikabulkan Mahkamah Agung

Djoko Susilo membacakan pledoi
Sumber :
  • ANTARA/Puspa Perwitasari

VIVA – Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri, Djoko Susilo atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang.

Jadi Tersangka Kasus TPPU, Windy Idol Diperiksa KPK Pakai Kemeja Biru

Hal itu diketahui dari website resmi MA. Berdasar penelusuran VIVA di web MA, PK tersebut memiliki nomor register 97 PK/Pid.Sus/2021. Tanggal masuk PK ini ditulis tanggal 5 Januari 2021. Kemudian, untuk tanggal diputuskannya adalah 6 Mei 2021 atau kemarin dengan status kabul.

Diketahui, terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Kasasi MA. 

Mario Dandy Dijebloskan ke Lapas Salemba Usai Vonis 12 Tahun Berkekuatan Hukum Tetap

Eks Kakorlantas Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum dalam permohonan PK yang didaftarkan pada Selasa, 5 Januari 2021, dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021. 

Sejauh ini, MA belum menunjuk Majelis Hakim PK lantaran permohonan masih berstatus dalam pemeriksaan tim.

MA Amerika Serikat Batasi Peredaran Pil Aborsi

Terkait perkaranya, Djoko Susilo telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, hingga diperberat dalam putusan kasasi MA. 

Jaksa KPK juga sudah menyerahkan aset-aset hasil rampasan dari perkara ini senilai total Rp11 miliar kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Rumah Djoko di Solo bahkan telah disita negara pada 2013 silam dan dijadikan museum batik.

Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Ikut Harvey Moeis, Ini Kata Pakar Hukum

Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Kini, sang istri, Sandra Dewi berpotensi untuk menjadi tersangka tambahan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024