KPK Cek Beredarnya Surat Penonaktifan 75 Pegawai Tak Lolos Tes TWK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • Humas KPK

VIVA – Potongan surat perihal penonaktifan 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) beredar di publik. Surat itu pun ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Merespons hal tersebut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pihaknya sedang melakukan identifikasi terkait keabsahan surat tersebut.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ucap Ali dikutip di Jakarta, Minggu, 9 Mei 2021.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Baca juga: Kutuk Serangan Israel di Masjid Al-Aqsa, NU Jatim Serukan Qunut Nazila

Dia menjelaskan, secara kelembagaan saat ini KPK sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Hal itu dilakukan dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai dengan rencana.

Menkominfo Budi Arie Bersiap Ngantor di IKN Juli 2024

"Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," ucap Ali.

Adapun potongan surat tersebut ditandatangani Firli tanpa tanggal yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut. Yakni pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Dan keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya