Edaran Walkot Salat Id di Rumah Beda Dengan Masjid Al Akbar Surabaya

Pengumuman Masjid Al Akbar Surabaya Buka Salat Id Berjamaah
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal

VIVA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang di antaranya meminta warga agar melaksanakan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah. Alasannya, Surabaya berstatus zona oranye COVID-19. 

DPRD Kota Denpasar Apresiasi Capaian Kinerja LKPJ Wali Kota Tahun 2023

Di sisi lain, Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS) memastikan melaksanakan salat Idul Fitri secara berjemaah. 

SE Wali Kota Surabaya itu bernomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya, Jawa Timur. 

4 Potret Adem Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri setelah Mualaf

Baca juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Victor Yeimo, Terkait Kerusuhan Papua 2019

Ada empat poin dalam SE yang bersifat imbauan itu. Nah, poin soal pelaksanaan salat Id terdapat di poin kedua. 

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

"Berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19 pada situs Satgas COVID-19 nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye. sehingga salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah/2021 agar dilakukan di rumah masing-masing," demikian bunyi SE tersebut. 

Kebijakan itu menyusul adanya Surat Edaran (SE) dari pemerintah pusat. Dalam SE yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No. 07 Tahun 2021 tanggal 6 Mei 2021, mengharuskan salat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Sementara di Kota Surabaya sendiri masuk dalam zona oranye.

Selain soal salat Id, SE juga mengatur soal takbir keliling. "Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan Asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau musala," begitu isi poin pertama dalam SE tersebut. 

Soal salat Idul Fitri di rumah, Eri mengaku hanya menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Agama. 
"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama, [yang memutuskan] zona merah dan zona oranye harus salat Idul Fitri di rumah," kata Eri kepada wartawan pada Minggu, 9 Mei 2021.

SE tersebut tentu saja bersinggungan dengan Masjid Nasional Al Akbar Surabaya (MAS), yang notabene dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ditanya soal SE itu, juru bicara MAS Helmy M Noor mengaku pihaknya akan menggelar rapat pada Senin besok, 10 Mei 2021.

"Mugi-mugi berkah Lailatul Qadar ada perubahan kebijakan hingga salat Id tetap berlangsung di zona oranye dengan prokes ketat dengan kuota terbatas, misal 25 persen dari kapasitas masjid. Sementara Masjid Al Akbar hanya kuota 15 persen dari kapasitas masjid," kata Helmy kepada VIVA. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya