John Kenedy: Belum Ada UU yang Atur Pegawai Diberhentikan karena TWK

Politikus Golkar John Kenedy Azis
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang membuat 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terancam diberhentikan dan tak lolos menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih menuai sorotan. Suara kritis terkait persoalan ini dari sejumlah pihak terus bermunculan.

Cegah Kecurangan dalam Seleksi ASN, Menpan-RB Siapkan Teknologi Face Recognition

Anggota DPR Fraksi Golkar, John Kenedy Azis meminta agar agar TWK bisa dilakukan secara objektif sehingga jangan ada pihak-pihak yang merasa dirugikan. Pun, kata dia, hasilnya bisa disampaikan kepada publik secara transparan.

"Agar masyarakat benar-benar mengetahui mana saja penyidik atau pegawai KPK yang telah banyak berkontribusi terhadap pencegahan, penanggulangan dan penindakan korupsi," ujar John dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 10 Mei 2021.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

John mengusulkan agar 75 pegawai KPK yang dikabarkan tal lolos TWK diberikan kesempatan agar ikut remedial training. Kemudian, di lakukan tes yang lebih tepat untuk mutasi menjadi ASN.

Dia menyoroti TWK yang dianggap sebagai metode baru lantaran hal ini mesti dilakukan pegawai KPK untuk jadi ASN. TWK versi KPK ini dinilai berbeda dari tes serupa bagi CPNS lain.

Wow, Pegawai ASN yang Pindah ke IKN Bakal Dapat Satu Unit Apartemen Layak Huni

John menambahkan secara pribadi, ia percaya 75 pegawai itu tak lulus TWK. Bagi dia, 75 pegawai itu masuk kategori berprestasi selama bekerja di KPK.

"Selama bekerja di KPK, yang mungkin sudah tahunan itu, mereka telah menunjukan dan memberikan prestasi yang sangat baik dalam hal pencegahan, penanggulangan dan penindakan korupsi," ujar John.

Pun, ia bilang belum ada Undang-undang yang mengatur pemberhentian atau pemecatan karyawan atau pegawai karena tak lolos TWK. Apalagi, sebagian pegawai yang bekerja di KPK berasal dari Polri, kejaksaan atau kementerian. Artinya, status mereka pernah menjadi ASN.

“Memang sepengetahuan saya, belum ada UU yang mengatur, bahwa pegawai KPK dapat diberhentikan karena tidak lulus TWK. Apalagi menurut informasi yang saya dapat, TWK ini penuh dengan polemik," tutur John.

Hasil TWK yang dijalani 1.351 pegawai KPK mencuat heboh karena 75 orang di antaranya dinyatakan tak lolos. Pun, dua lainnya tidak mengikuti tahapan tersebut.

Mencuatnya isu ini lantaran 75 pegawai itu antara lain penyidik senior Novel Baswedan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Giri Suprapdiono, hingga Ketua Wadah pegawai KPK Yudi Purnomo.

Sejumlah kalangan termasuk aktivis anti korupsi mengkritisi 75 pegawai yang tak lolos tersebut. Sebab, sebagian dari 75 nama itu dianggap punya prestasi untuk KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya