Mencuat Usul Seleksi Ulang untuk 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos menjadi sorotan. Sebab, isu mencuat TWK ini dinilai sebagai upaya menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas.

Menpan-RB Sebut Calon Kepala Daerah Tak Bisa Jual Janji Angkat ASN

Terkait itu, mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Prof. Sofian Effendi, mengusulkan untuk meredam polemik ini sebaiknya 75 pegawai tersebut diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi ulang. 

“Saya usulkan agar kepada calon yang tidak lulus, sebaiknya diberikan kesempatan untuk mengikuti remedial training. Dan, dilakukan tes yang lebih tepat untuk mutasi menjadi pegawai ASN," kata Sofian, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 10 Mei 2021.

Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda, KASN Klaim Sistem Rekrutmen Sudah Transparan

Dia menjelaskan merujuk UU 5/2014 tentang aparatur sipil negara (ASN) ada dua jenis pegawai yaitu pegawai negeri sipil (PNS)) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Ia menekankan untuk PPPK diadakan untuk memberikan peluang kepada profesional dengan kualifikasi dan kompetensi tertentu untuk mengabdi negara sebagai pegawai ASN. 

“Di negara lain seperti Singapura, Thailand, Korsel, bahkan lebih dari separuh pegawai pemerintah mereka berstatus PPPK. Salah satu tujuan PPPK adalah untuk mempercepat transformasi ASN menjadi world class public service,” jelas Sofian.

Kemenpan-RB Tolak Usul Seleksi CASN 2024 Ditunda, Ombudsman Bilang Begini

Pun, soal tes KPK, ia menilai TWK semestinya punya prioritas dalam menyaring wawasan ideologi. Hal ini juga penting dengan melakukan kompetensi teknis dan prestasi kinerja.

"Bukan semata-mata security screening karena telah melibatkan beberapa instansi keamanan nasional,” ujar Sofian.

Sementara, pandangan sama disampaikan Anggota DPR Fraksi Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa. Agun bilang, jika masih ada keraguan maka sebaiknya dilakukan tes kembali untuk mencocokan.

"Untuk mencocokan keberadaannya, pola pikirnya, perilakunya dan back mind-nya seperti diatur dalam UU ASN. Jika sudah sesuai, maka tak perlu lagi tes dari awal,” jelas Agun.

Agus juga menyinggung soal pegawai KPK yang membutuhkan keahlian tertentu seperti PPPK. Hal ini seperti bidang penyidikan, investigasi, penyitaan yang harus diklasifikasikan terlebih dulu untuk dibuat jenis-jenis PPPK di lingkungan KPK. 

“Pegawai KPK yang dapat diklasifikasikan sebagai PPPK itu juga harus di-review kembali untuk disesuaikan dengan persyaratan sesuai UU Nomor 5 tahun 2014. Mereka juga harus setia pada Pancasila dan UU 1945 atau persis sama dengan ASN lainnya," kata Agun. 

Kemudian, ia mengkritisi TWK versi KPK saat ini yang dinilai membingungkan. Ia menekankan syarat ASN yang pasti adalah setia Pancasila, UUD 1945, tunduk patuh pada kebijakan pemerintah. 

“Jadi, bukan seperti seleksi sekarang yang malah membuat saya bingung. Kok, jadi tes wawasan kebangsaan," tutur Agun yang juga eks Ketua Komisi II DPR RI itu. 

Isu 75 pegawai yang tak lolos TWK jadi persoalan karena dianggap menjegal sejumlah pegawai yang punya catatan positif selama bekerja di KPK. Beberapa pegawai itu antara lain seperti penyidik senior Novel Baswedan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Giri Suprapdiono.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya