Kubu Habib Rizieq Hadirkan Refly Harun jadi Saksi Kasus Kerumunan

Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pakar hukum tata negara Refly Harun dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli oleh pihak terdakwa Habib Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.

BMKG Temukan Ketebalan Tutupan Es di Papua Berkurang 4 Meter

Dalam sidang kali ini, terdakwa Habib Rizieq dan tim kuasa hukum juga menghadirkan satu saksi ahli lain, yaitu dosen hukum kesehatan Sekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta M. Nasser.

"Baik saudara saksi silahkan berdiri untuk diambil sumpahnya," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa sebelum memulai sidang.

Badan Geologi: Potensi Tsunami Akibat Gunung Ruang Bisa Setinggi 25 Meter

Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengagendakan sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana karantina kesehatan di Petamburan dan Megamendung dengan nomor perkara 221, 222 dan 226.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang tuntutan tersebut digelar setelah agenda pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa telah selesai sesuai jadwal.

Biaya Hidup di Jakarta Makin Mahal, Pengamat: Pemudik Tidak Lagi Bawa Keluarga

Namun Alex menjelaskan tim kuasa hukum Rizieq Shihab meminta untuk dihadirkan kembali sebanyak dua saksi ahli untuk membantah dakwaan jaksa.

Perkara dengan nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Selanjutnya perkara dengan nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara nomor perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim untuk terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Megamendung. (Ant)

Baca juga: Habib Rizieq Mengeluh ke Hakim: Panas Sekali di dalam Penjara

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya